Home / Hukum - Kriminal / Yaqut Minta Dugaan Permainan Kuota Haji Diusut, Soroti Nama Fuad Masyhur

Yaqut Minta Dugaan Permainan Kuota Haji Diusut, Soroti Nama Fuad Masyhur

majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya berfokus pada dirinya. Yaqut mendorong seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan, jual beli kuota, maupun penerimaan keuntungan dari kuota haji tambahan turut diungkap dan diproses secara hukum.

Yaqut menyampaikan hal tersebut setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia juga menyoroti nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terbukti terlibat.

“Yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” kata Yaqut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), dikutip Rabu (12/8/2026).

Minta Pihak yang Terima Fee Dihadirkan Yaqut mengatakan rangkaian dakwaan yang dibacakan jaksa telah menunjukkan adanya pihak-pihak yang disebut memiliki inisiatif untuk memperoleh keuntungan dari kuota haji tambahan.

“Siapa yang berinisiatif untuk apa, mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pihak yang diduga terlibat dalam jual beli kuota maupun menerima fee dari jemaah ikut dihadirkan dalam proses hukum.

“Yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” tegasnya.

Yaqut Soroti Peran Fuad Masyhur Yaqut juga memberikan tanggapan terkait nama Fuad Hasan Masyhur yang beberapa kali muncul dalam surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan sejumlah peran Fuad yang berkaitan dengan upaya mendapatkan serta mengatur pemanfaatan kuota haji tambahan.

Salah satu hal yang disebut jaksa adalah Fuad meminta agar teknis pengisian kuota haji tambahan dilakukan melalui satu pintu.

Namun, Yaqut tidak ingin memberikan penilaian lebih jauh mengenai keterlibatan Fuad. Ia menyerahkan seluruh pengungkapan fakta tersebut kepada proses persidangan.

“Ya tadi Anda semua sudah mendengarkan kan? Anda semua sudah mendengarkan. Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang,” kata Yaqut.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri dari pengelolaan kuota haji harus diperiksa dan diproses sesuai hukum.

“Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita,” ujarnya.

Pertanyakan Kerugian Negara Selain mempertanyakan pihak yang diduga memperoleh keuntungan, Yaqut juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia mengaku belum memahami bagaimana dirinya didakwa memperkaya diri, sementara dalam dakwaan disebut terdapat pihak lain yang menerima uang berkaitan dengan pengisian kuota haji.

“Dan kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” kata Yaqut.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Sementara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Yaqut kembali membantah pernah menerima uang dari pengaturan kuota haji tambahan.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” tegasnya.

Klaim Kebijakan Berorientasi Keselamatan Jemaah Yaqut juga menegaskan bahwa kebijakan yang dibuatnya ketika menjabat Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada prinsip keselamatan jemaah.

“Semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs,” katanya.

Menurut Yaqut, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik,” pungkas Yaqut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh