Home / Politik / Ketua Komisi II DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Ketua Komisi II DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menilai putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.

Menurut Rifqi, MK telah bertindak sebagai positive legislature dengan membentuk norma hukum baru yang semestinya menjadi wewenang Presiden dan DPR RI sebagai pembuat undang-undang. “Mahkamah seharusnya menjalankan perannya sebagai negative legislature, yaitu hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan malah membuat norma baru,” tegas Rifqi dalam keterangannya, Senin (7/7).

Ia menambahkan bahwa keputusan MK ini berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem demokrasi nasional serta menghambat proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah berlangsung di DPR. “Ada kekhawatiran bahwa langkah MK ini bisa memperumit kerja legislasi, apalagi di tengah upaya kami membenahi sistem pemilu melalui revisi undang-undang,” katanya.

Meski menyatakan keberatan atas langkah MK, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR tetap menghormati keputusan tersebut dan akan menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya. “Kami akan bersikap sesuai dengan arahan kelembagaan, sembari mengevaluasi dampak teknis dan politik dari keputusan ini,” ujarnya.

Putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu lokal (kepala daerah) dinilai sebagian kalangan sebagai langkah progresif untuk memperkuat otonomi daerah. Namun, di sisi lain, kritik seperti yang disampaikan Rifqi mencerminkan kekhawatiran akan pergeseran peran dan fungsi lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pen. Dew. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh