Majalahsuaraforum.com – Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, diketahui merangkap posisi sebagai Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), sebuah BUMN yang bergerak di sektor pertambangan. Keberadaan Fadil dalam jajaran komisaris BUMN ini menuai kritik, terutama dari kalangan Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengingatkan bahwa jabatan ganda semacam ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengacu pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang secara tegas melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan di perusahaan negara atau swasta, kecuali untuk kepentingan pendidikan atau penelitian atas izin Kapolri.
Selain itu, DPR juga menilai bahwa praktik seperti ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip profesionalitas serta netralitas yang harus dijaga oleh institusi kepolisian. Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun ada ruang untuk penugasan tertentu, posisi sebagai komisaris BUMN bukanlah hal yang ideal untuk personel Polri aktif.
Di sisi lain, pihak Kepolisian belum memberikan pernyataan pasti. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa institusinya akan mengevaluasi dan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan bahwa penugasan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Dengan kondisi ini, DPR mendorong adanya peninjauan ulang terhadap penempatan anggota Polri aktif di posisi strategis di luar institusi, guna menjaga independensi, akuntabilitas, dan etika birokrasi.
Pen. Dew.











