majalahsuaraforum.com— Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk mengatasi penurunan omzet pelaku UMKM di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Maman menyampaikan bahwa kementeriannya tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 40 persen dari belanja barang dan jasa untuk produk lokal UMKM.
Menurut Maman, meskipun kebijakan ini telah lama diberlakukan, pelaksanaannya di berbagai daerah belum berjalan optimal. Oleh karena itu, evaluasi difokuskan pada dua hal utama. Pertama, memastikan bahwa anggaran belanja benar-benar digunakan sesuai aturan, yakni untuk membeli produk UMKM lokal. Kedua, mengawasi jenis produk yang dibeli pemerintah daerah, karena masih ditemukan pembelian barang impor yang seharusnya dapat disuplai oleh pelaku UMKM dalam negeri.
“Evaluasi ini penting agar kita bisa memastikan bahwa anggaran belanja negara memberi dampak langsung kepada UMKM. Ini bukan hanya soal persentase anggaran, tapi juga soal komitmen dan keseriusan mendukung produk lokal,” ujar Maman.
Ia juga menyoroti bahwa ada berbagai faktor yang memengaruhi rendahnya serapan produk UMKM, termasuk lemahnya daya beli masyarakat dan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) sebelumnya melaporkan penurunan omzet sekitar 20 persen di kalangan pelaku UMKM, yang menjadi indikator perlunya intervensi kebijakan lebih lanjut.
Kementerian UMKM akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan dan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan daya saing dan keberlangsungan usaha UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pen. Lan.











