majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, penyelidikan harus menjangkau tidak hanya pelaku yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga pihak yang kemungkinan memberikan perintah maupun memanfaatkan informasi hasil tindakan tersebut.
Sudding menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan, serta berlandaskan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu ditelusuri secara cermat agar duduk perkara menjadi jelas,” kata Sudding, Jumat (6/11/2026).
Ia meminta Polri mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang diduga terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan instruksi ataupun menggunakan informasi yang diperoleh dari dugaan penyadapan.
Sudding mengingatkan agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan secara langsung. Seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain juga harus diperiksa supaya rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat terungkap secara utuh.
“Penelusuran tersebut perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan tindakan tersebut,” ujarnya.
Selain mengungkap pihak-pihak yang terlibat, Sudding meminta penyidik mendalami mekanisme pelaksanaan operasi penyadapan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana tindakan itu dapat berlangsung tanpa melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Menurutnya, penelusuran terhadap pihak yang diduga memberikan izin serta pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Ia juga berharap Polri dapat menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, keterbukaan informasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan terhadap informasi penyidikan.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menekankan bahwa penanganan kasus harus mengutamakan fakta dan alat bukti yang telah diverifikasi. Hal itu diperlukan agar proses hukum tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” pungkasnya.
Empat Personel Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, penyidik telah menetapkan empat personel Polri sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain kepala negara, dugaan penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Aktivitas penyadapan disebut dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Selain itu, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang tengah diusut.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan izin pelaksanaan penyadapan sekaligus menghapus hasil penyadapan tersebut.
de.










