majalahsuaraforum.com – Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan besar terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah peningkatan kewajiban konversi valuta asing (valas) ke rupiah. Langkah ini diharapkan dapat memperbesar aliran dolar Amerika Serikat (AS) ke pasar keuangan domestik sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah sedang menyusun penyesuaian terhadap aturan DHE SDA. Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah batas konversi devisa hasil ekspor dalam bentuk valas menjadi rupiah.
Saat ini, ketentuan tersebut masih membatasi konversi maksimal sebesar 50 persen. Pemerintah ingin meningkatkan porsi konversi agar devisa yang masuk ke Indonesia tidak hanya tersimpan, tetapi juga memberikan kontribusi lebih besar terhadap penguatan sektor keuangan nasional.
“Intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut. Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita,” ujarnya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, dikutip Rabu (4/11/2026).
Rencana penyesuaian kebijakan tersebut sebelumnya juga disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang akrab disapa Busan. Ia mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait kemungkinan perubahan ketentuan DHE SDA.
“DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng,” ujar Busan usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Aturan DHE SDA Kembali Dievaluasi
Ketentuan umum mengenai DHE SDA saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan sebelumnya dinilai belum cukup efektif dalam mengamankan ketersediaan devisa di dalam negeri, terutama ketika cadangan devisa mengalami tekanan.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan atau retensi DHE SDA sebesar 100 persen selama 12 bulan di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Meski demikian, kewajiban penempatan devisa tersebut memiliki ketentuan berbeda untuk setiap sektor usaha. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan.
Sementara itu, sektor nonmigas dikenakan kewajiban retensi penuh sebesar 100 persen selama 12 bulan.
Di samping kewajiban penempatan tersebut, pemerintah masih menetapkan batas maksimal konversi DHE dalam bentuk valas ke rupiah sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran kepada negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral. Dalam ketentuan tersebut, retensi DHE untuk sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan. Penempatan dananya pun dapat dilakukan melalui rekening khusus di bank yang tidak termasuk Himbara.
Dengan adanya rencana evaluasi terbaru, sejumlah ketentuan dalam kebijakan DHE SDA berpeluang kembali mengalami perubahan. Pemerintah berupaya menemukan skema yang mampu memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.
Peningkatan konversi valas ke rupiah diharapkan tidak hanya memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri, tetapi juga mendukung pendalaman pasar keuangan serta membantu menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
lan.










