Home / Ekonomi / Raja Juli Antoni Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla

Raja Juli Antoni Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 32 Perusahaan Terkait Karhutla

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menambah alokasi transfer ke daerah untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan akibat bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di sisi lain, penanganan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla menjadi sorotan setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan korporasi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, total anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2026 telah mencapai Rp720 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan pagu dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp693 triliun.

Tambahan anggaran itu diberikan untuk mendukung kemampuan fiskal pemerintah daerah, terutama wilayah yang menghadapi bencana dan kesulitan memenuhi kebutuhan belanja.

Suahasil menjelaskan, terdapat tambahan TKD senilai Rp20,5 triliun yang dialokasikan kepada sejumlah kabupaten dan kota yang terdampak bencana serta karhutla dan mengalami tekanan keuangan.

“Tentu berbagai macam sebab (kesulitan fiskal). Ada karena bencana alam termasuk karhutla, atau kesulitan belanja pegawai (gaji), dan seterusnya. Tentu akan kita lakukan terus sampai tahun depan,” kata Suahasil di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Transfer Daerah Bertambah untuk Wilayah Terdampak Bencana

Suahasil menerangkan, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan tambahan transfer ke daerah senilai Rp10,6 triliun untuk membantu wilayah yang terdampak bencana pada awal 2026, terutama di Sumatera.

Dukungan anggaran kemudian kembali ditingkatkan ketika sejumlah daerah menghadapi bencana lain, termasuk gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan serta lahan.

Menurut Suahasil, pemerintah pusat terus memantau kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan kebutuhan pembiayaan daerah dapat ditangani. Pemantauan tersebut juga akan berlanjut hingga 2027.

“Jadi anggaran transfer (TKD) tahun ini, sudah Rp 720 triliun. Kita pantau APBD dengan detail. Berbagai macam sebab seperti penganggaran, bencana, dan sebagainya, ini kita lakukan sampai 2027,” ungkapnya.

Sebanyak 32 Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif

Sementara itu, langkah Kementerian Kehutanan dalam menangani karhutla turut menjadi perhatian. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengumumkan pemberian sanksi administratif terhadap 32 perusahaan atau korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah tersebut, enam perusahaan dikenai pembekuan izin karena terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah. Sanksi tersebut disertai kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.

“Kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Enam perusahaan yang izinnya dibekukan adalah PT Hasil Kalimantan Jaya di Kabupaten Gunung Mas, PT Taiyoung Engreen yang juga beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, serta PT Hutan Produksi Lestari yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.

Berikutnya, terdapat PT Ramang Agro Lestari yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau dan Kapuas, PT Puspa Warna Cemerlang di Kabupaten Gunung Mas, serta PT Sinergi Hutan Sejati yang juga beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Sanksi Berupa Denda dan Pemulihan Ekosistem

Selain pembekuan izin terhadap enam perusahaan, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan lainnya. Bentuk sanksi tersebut berupa denda dan kewajiban memulihkan ekosistem hutan.

Raja Juli menyebut, dengan penindakan terhadap enam perusahaan yang izinnya dibekukan dan 26 perusahaan lainnya, total korporasi yang telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.

“Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli.

Pemberian sanksi administratif dan pembekuan izin tersebut menjadi langkah pemerintah terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla. Namun, kebijakan penindakan itu juga menjadi perhatian di tengah besarnya kebutuhan anggaran untuk membantu daerah yang terdampak bencana serta memulihkan kondisi lingkungan.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *