Home / Kabar Berita / Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Gabungan untuk Usut Korporasi Pemicu Karhutla

Indonesia dan Singapura Bentuk Satgas Gabungan untuk Usut Korporasi Pemicu Karhutla

majalahsuaraforum.com – Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menindak perusahaan yang terbukti terlibat.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir seusai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Arrmanatha menjelaskan, pembentukan satgas menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menjadi penyebab karhutla akan menjadi salah satu fokus utama kerja sama kedua negara.

“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha.

Melalui kesepakatan ini, Indonesia dan Singapura berkomitmen memastikan pihak yang menyebabkan karhutla mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Selain penindakan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan lahan maupun aset yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Satgas gabungan nantinya akan berperan sebagai wadah pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum lintas negara. Upaya tersebut juga mencakup penelusuran aliran dana perusahaan yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Arrmanatha menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas batas, terutama untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan keuangan yang berada di negara berbeda.

“Asap dapat menyebar ke luar perbatasan, tetapi begitu juga dengan uang,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi kesediaan Singapura untuk berbagi data perusahaan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Menurut Arrmanatha, akses terhadap informasi korporasi dapat membantu kedua negara mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat proses penindakan.

Lebih lanjut, Arrmanatha berharap pembentukan satgas tidak hanya bermanfaat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Kemitraan tersebut juga diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama dalam menghadapi persoalan lain yang membutuhkan koordinasi lintas negara.

Salah satu isu yang turut disinggung adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut menjadi salah satu tantangan yang dapat ditangani melalui peningkatan pertukaran informasi antarpemerintah.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa negaranya siap bekerja sama secara erat dengan Indonesia untuk menangani karhutla dan menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pak Arrmanatha mengusulkan pendirian sebuah satuan tugas bersama. Singapura setuju,” tegas Vivian.

Vivian menyatakan, Singapura akan memanfaatkan perangkat hukum, regulasi, serta instrumen ekonomi yang tersedia untuk mengambil tindakan terhadap korporasi yang terbukti bersalah.

Kedua negara juga akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi guna mendukung penyelidikan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Vivian optimistis pembentukan satgas bersama dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla.

Kerja sama Indonesia dan Singapura ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat akuntabilitas korporasi, menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kebakaran, serta mendorong penanganan karhutla yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.

 

red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *