foto istimewa
majalahsuaraforum.com — Pemerintah Singapura mengambil langkah pencegahan terhadap dugaan pencemaran kabut asap lintas batas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melalui National Environment Agency (NEA), Singapura menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia yang konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran pemicu asap.
Pada Jumat (16/10/2026), NEA mengirimkan preventive measure notices (PMN) kepada tujuh perusahaan yang dikaitkan dengan kebakaran di Sumatera. Selanjutnya, tiga perusahaan tambahan di Kalimantan masuk dalam sasaran pemberitahuan pada Senin (19/10/2026).
Langkah tersebut mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014, undang-undang Singapura yang mengatur penanganan pencemaran kabut asap lintas batas. Melalui aturan itu, otoritas Singapura dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas di luar wilayahnya apabila aktivitas tersebut menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Perusahaan yang menerima pemberitahuan diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran atau tidak memulai pembakaran baru, serta menyampaikan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
NEA menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan, bukan keputusan yang menyatakan perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran.
Pemantauan Asap Jadi Dasar Penerbitan Pemberitahuan
Dalam memantau kebakaran dan pergerakan asap, NEA menggunakan sejumlah sumber informasi, termasuk peta titik panas, citra satelit, dan data meteorologi. Informasi tersebut digunakan untuk menilai potensi asap dari kebakaran di lahan konsesi perusahaan di Indonesia mencapai wilayah Singapura.
Pada 16 Oktober 2026, tujuh perusahaan menerima pemberitahuan pencegahan terkait kebakaran di Sumatera. Dua hari kemudian, otoritas Singapura mengumumkan langkah lanjutan terhadap tiga perusahaan di Kalimantan karena terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi mereka telah bergerak menuju Singapura.
Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diminta melakukan tindakan konkret untuk mengendalikan api dan mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau ditempati. Mereka juga harus menghentikan pembakaran, tidak melakukan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA.
Dasar penindakan dalam THPA berkaitan dengan dampak pencemaran yang terjadi di Singapura, bukan semata-mata lokasi terjadinya kebakaran. Meski demikian, penerapan aturan terhadap aktivitas di luar wilayah Singapura tetap harus memenuhi unsur hukum yang telah ditetapkan.
Daftar 10 Perusahaan yang Menerima Pemberitahuan NEA
Berdasarkan pengumuman NEA pada 16 Oktober 2026, tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan pencegahan terkait kebakaran di Sumatera adalah:
1. PT Bumi Andalas Permai.
2. PT Bumi Mekar Hijau.
3. PT Paramitra Mulia Langgeng.
4. PT Sumatera Alam Anugerah.
5. PT SBA Wood Industries.
6. PT Hutan Lestari Raya.
7. PT Bangkanesia.
Sementara itu, tiga perusahaan tambahan yang menjadi sasaran pemberitahuan terkait kebakaran di Kalimantan adalah:
8. PT Buana Megatama Jaya.
9. PT Mananjung Hayak.
10. PT Baratama Putra Perkasa.
Dengan penambahan tersebut, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran pemberitahuan tindakan pencegahan dari otoritas Singapura.
Ketiga perusahaan di Kalimantan tersebut diminta menjalankan langkah penanganan serupa, mulai dari menempatkan petugas pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, hingga menyusun rencana pencegahan kebakaran.
Penerbitan pemberitahuan tidak secara otomatis menyatakan seluruh perusahaan bersalah. Penetapan tanggung jawab hukum tetap membutuhkan bukti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
THPA 2014 Menjadi Landasan Hukum Singapura
Transboundary Haze Pollution Act 2014 merupakan dasar hukum Singapura untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas. Aturan ini mencakup jangkauan hukum terhadap aktivitas di luar negeri, ketentuan pidana, tanggung jawab perdata, serta kewenangan menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan.
1. Pasal 4: Jangkauan Hukum Ekstrateritorial
Pasal 4 THPA mengatur penerapan undang-undang terhadap tindakan atau kejadian di luar Singapura yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar bagi Singapura untuk mengambil langkah hukum terhadap aktivitas yang berlangsung di Indonesia apabila unsur yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.
Dengan demikian, lokasi kebakaran di luar wilayah Singapura tidak serta-merta menghalangi penerapan THPA. Namun, ketentuan ekstrateritorial tersebut juga tidak berarti setiap perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran otomatis dapat dikenai hukuman.
Otoritas tetap perlu membuktikan hubungan antara tindakan atau kelalaian yang relevan, pencemaran kabut asap di Singapura, dan unsur pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
2. Pasal 5: Ketentuan Pidana dan Ancaman Denda
Pasal 5 THPA mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan suatu entitas yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura. Ketentuan ini juga mencakup keadaan tertentu yang melibatkan pihak-pihak dalam pengelolaan suatu entitas apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam pemberitaan, entitas yang dinyatakan bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura untuk setiap hari atau bagian hari ketika pencemaran kabut asap terjadi di Singapura pada waktu yang berkaitan dengan tindakan yang dipersoalkan.
Denda tambahan hingga 50.000 dolar Singapura untuk setiap hari atau bagian hari ketidakpatuhan juga dapat dikenakan apabila terbukti entitas tidak mematuhi pemberitahuan tindakan pencegahan yang berkaitan dengan pencemaran tersebut.
Total denda berdasarkan ketentuan yang dimaksud dibatasi maksimal 2 juta dolar Singapura. Besaran tersebut merupakan ancaman sanksi dalam undang-undang, bukan denda yang otomatis dijatuhkan kepada perusahaan yang menerima pemberitahuan NEA.
Penerapan sanksi pidana tetap memerlukan proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pasal 6: Tanggung Jawab Perdata
Selain melalui proses pidana, Pasal 6 THPA mengatur tanggung jawab perdata atas tindakan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura.
Ketentuan ini membuka kemungkinan pengajuan gugatan oleh pihak yang memenuhi persyaratan hukum apabila pelanggaran kewajiban berdasarkan undang-undang menimbulkan kerugian yang termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
Kerugian yang dimaksud dapat mencakup cedera atau penyakit, kerusakan fisik terhadap properti, serta kerugian ekonomi yang dialami di Singapura.
Jalur perdata berbeda dari penindakan pidana oleh otoritas. Gugatan perdata berhubungan dengan tuntutan pihak yang mengalami kerugian, sedangkan proses pidana berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan THPA. Keduanya memiliki persyaratan dan mekanisme pembuktian tersendiri.
4. Pasal 9: Pemberitahuan Tindakan Pencegahan
Pasal 9 THPA menjadi dasar bagi NEA untuk menerbitkan preventive measure notice kepada pihak yang menjadi sasaran tindakan pencegahan.
Dalam kasus karhutla Indonesia pada Oktober 2026, pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran di lahan yang dimiliki atau ditempati.
Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.
Pemberitahuan ini berfokus pada pengendalian kebakaran dan pengurangan risiko pencemaran kabut asap lintas batas. Penerbitannya bukan putusan pidana dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Penanganan Karhutla Jadi Fokus Pencegahan
Langkah Singapura terhadap 10 perusahaan Indonesia menunjukkan bahwa persoalan karhutla dapat menimbulkan dampak lintas negara dan menjadi perhatian otoritas di wilayah yang terdampak asap.
Melalui pemberitahuan pencegahan, NEA meminta perusahaan mengambil langkah untuk mengendalikan kebakaran dan mengurangi risiko asap mencapai Singapura. Pelaksanaan tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pencemaran meluas.
Namun, perlu dibedakan antara pemberitahuan pencegahan dan penetapan kesalahan hukum. Status perusahaan sebagai penerima pemberitahuan tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti menyebabkan pencemaran. Penentuan tanggung jawab pidana maupun perdata tetap bergantung pada bukti, pemenuhan unsur hukum, dan proses yang berlaku.
red.












