foto istimewa
majalahsuaraforum.com – Pemerintah Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Bangladesh, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila di dalam sebuah masjid. Pelaksanaan eksekusi tersebut memicu perhatian karena otoritas Bangladesh mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi dari Riyadh sebelumnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa eksekusi terhadap kedua warga Bangladesh itu dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di Mekkah. Informasi tersebut dilaporkan oleh BBC dan Middle East Eye, sebagaimana dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya, pemerintah Saudi menyebut kedua terpidana terbukti melakukan “tindakan asusila” di sebuah masjid. Namun, pihak kementerian tidak memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai bentuk perbuatan yang dimaksud.
Kedua warga negara asing tersebut dijatuhi hukuman mati berdasarkan ketentuan tazir. Dalam hukum Islam, istilah tersebut merujuk pada jenis hukuman yang penetapannya diserahkan kepada pertimbangan dan kewenangan hakim.
Saudi Sebut Pelanggaran Berat terhadap Kesucian Masjid
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada beratnya pelanggaran yang dilakukan kedua terpidana. Pemerintah Saudi juga menyoroti tindakan mereka yang dianggap telah mencederai kesucian tempat ibadah.
Meski demikian, informasi yang disampaikan otoritas Saudi tidak memuat uraian terperinci mengenai peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut. Hal ini membuat rincian kasus, termasuk bentuk tindakan yang dituduhkan kepada kedua warga Bangladesh, belum dijelaskan secara terbuka dalam pengumuman tersebut.
Pelaksanaan hukuman mati itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dua warga negara asing yang menjalani proses hukum di Arab Saudi. Kasus tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari pemerintah Bangladesh mengenai pemberitahuan dan informasi resmi yang seharusnya diterima terkait nasib warga negaranya.
Bangladesh Minta Rincian Resmi kepada Riyadh
Pemerintah Bangladesh menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan resmi dari Arab Saudi mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap dua warganya tersebut. Menanggapi kejadian itu, Dhaka telah menghubungi Riyadh untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang berujung pada hukuman mati tersebut.
Bangladesh ingin memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kasus yang menimpa kedua warga negaranya, termasuk rincian terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi di Mekkah.
Tidak adanya pemberitahuan resmi yang diterima sebelumnya menjadi perhatian pemerintah Bangladesh. Karena itu, komunikasi dengan otoritas Saudi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena kedua negara selama ini memiliki hubungan yang erat, baik dari sisi agama maupun kepentingan ekonomi.
Jutaan Warga Bangladesh Tinggal dan Bekerja di Arab Saudi
Arab Saudi dan Bangladesh sama-sama merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hubungan kedua negara ditopang oleh kesamaan agama serta ikatan ekonomi yang telah terjalin dalam waktu lama.
Lebih dari tiga juta warga Bangladesh diketahui tinggal dan bekerja di Arab Saudi. Sebagian besar dari mereka bekerja pada sektor-sektor dengan tingkat upah relatif rendah.
Besarnya jumlah warga Bangladesh yang berada di Saudi membuat persoalan perlindungan warga negara dan komunikasi antarpemerintah menjadi hal yang penting ketika muncul kasus hukum yang melibatkan warga asing.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warga Bangladesh tersebut pun memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah Bangladesh untuk memperoleh penjelasan resmi dari Riyadh mengenai kasus yang berakhir dengan eksekusi tersebut.
Hingga informasi yang diberitakan pada Selasa (20/10/2026), otoritas Bangladesh masih meminta rincian lebih lanjut dari pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi belum menjelaskan secara terperinci bentuk tindakan asusila yang menjadi dasar vonis terhadap kedua terpidana.
red.












