majalahsuaraforum.com — Pemerintah berupaya menekan pengeluaran devisa ke luar negeri melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan potensi penghematan devisa hingga Rp 150 triliun dengan memperkuat layanan kesehatan di dalam negeri.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap fasilitas kesehatan di luar negeri. Selama ini, banyak warga memilih berobat ke sejumlah negara, seperti Singapura dan Malaysia, sehingga belanja kesehatan mereka mengalir ke luar negeri.
“(KEK) ini punya potensi untuk substitusi kepada orang Indonesia yang berobat di luar negeri, spending-nya sekitar Rp 150 triliun, dan ini yang bisa kita substitusi dengan KEK-KEK,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Dukungan Kementerian/Lembaga untuk Pengembangan KEK Triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, Indonesia telah memiliki tiga kawasan ekonomi khusus yang bergerak di bidang kesehatan. Ketiganya adalah KEK Sanur, KEK Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.
Dua Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri
Potensi penghematan devisa dari pengembangan KEK kesehatan dihitung berdasarkan perkiraan dua juta pasien dengan rata-rata pengeluaran sebesar Rp 75 juta per orang. Dengan asumsi tersebut, pemerintah melihat peluang untuk mengalihkan sebagian belanja kesehatan masyarakat dari luar negeri ke fasilitas medis di Indonesia.
Airlangga menjelaskan, jumlah warga Indonesia yang berobat ke luar negeri mencapai sekitar dua juta orang setiap tahun. Total biaya yang dikeluarkan untuk layanan kesehatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
“Potensi devisa dari sektor kesehatan, jumlah warga yang berobat ke luar negeri termasuk Singapura, Penang dan yang lain itu sekitar 2 juta orang dan biaya yang dibayarkan sekitar Rp 200 triliun, dan pemerintah mendorong Kawasan Ekonomi Khusus kesehatan, ada di Sanur dan di Batam,” jelas dia.
Pengembangan KEK kesehatan dinilai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan fasilitas medis nasional sekaligus mempertahankan belanja masyarakat agar tetap berputar di dalam negeri.
Pemerintah Permudah Perizinan Tenaga Medis
Untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyiapkan berbagai kemudahan bagi tenaga medis yang bekerja di KEK kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam penerbitan surat izin praktik (SIP), baik bagi dokter warga negara Indonesia (WNI) maupun dokter warga negara asing (WNA).
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pertukaran pengetahuan dan keahlian antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia. Dengan demikian, keberadaan tenaga medis asing di kawasan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi dokter dalam negeri.
“Transfer of knowledge ini adalah kita sudah menerbitkan surat izin praktik untuk dokter asing di wilayah KEK. Dengan begitu, transfer of knowledge dari dokter-dokter asing itu bisa pindah ke dokter-dokter kita,” ujar Dante.
Regulasi dan Layanan Kesehatan Terus Dikembangkan
Selain memberikan kemudahan perizinan bagi tenaga medis, pemerintah juga menetapkan regulasi untuk mendukung pengembangan pusat diagnostik serta layanan regeneratif berbasis stem cell di kawasan ekonomi khusus sektor kesehatan.
Pemerintah turut mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Revisi tersebut ditujukan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan, penyediaan fasilitas, serta berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pengembangan KEK kesehatan.
Melalui penguatan infrastruktur medis, penyederhanaan perizinan, dan penyempurnaan regulasi, pemerintah berharap KEK kesehatan mampu meningkatkan daya saing layanan kesehatan nasional. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas medis di dalam negeri dan mengurangi pengeluaran devisa untuk pengobatan di luar negeri.
lan.












