majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026.
Saat ini, KPK masih menganalisis kemungkinan hubungan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan kemudian disita sebagai bagian dari proses penelusuran lebih lanjut.
“Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Status Uang Masih Menunggu Hasil Analisis
Menurut Budi, uang Rp 250 juta tersebut diserahkan oleh PCNU Kabupaten Nias beberapa waktu lalu. Penyidik akan menentukan apakah dana itu memiliki hubungan dengan perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN berdasarkan hasil analisis terhadap informasi dan bukti yang tersedia.
Apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan perkara, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang itu tidak berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani, KPK membuka kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan, karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” tandas Budi.
Budi mengapresiasi inisiatif pihak yang menyerahkan uang tersebut. Menurutnya, pelaporan dan penyerahan dana itu merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap secara terbuka perkembangan penelaahan maupun analisis terhadap barang bukti tersebut. Budi menjelaskan bahwa informasi yang masih berada dalam tahap pengaduan masyarakat termasuk informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
“Ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di pengaduan masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti,” kata Budi.
KPK juga akan memvalidasi berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan aliran uang tersebut. Budi menegaskan bahwa perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap progressing, setiap tahapan dan updating-nya kami sampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas proses bisnis di KPK,” ujarnya.
Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Muktamar NU
Sebelumnya, KPK telah menyatakan akan menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kemungkinan penggunaannya untuk penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Penyidik disebut telah menerima informasi mengenai dugaan pengantaran uang dari rumah salah satu tersangka menuju lokasi pelaksanaan muktamar. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami untuk memastikan sumber, tujuan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.
KPK juga menelusuri asal-usul uang senilai Rp 106,3 miliar yang disita dari rumah Arif Sugianto, orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penyidik mendalami dugaan modus pengumpulan dana, pihak yang menyerahkan uang, tujuan pemberian, serta kemungkinan adanya aliran dana ke Muktamar NU.
Sebelumnya, Arif Sugianto menyatakan bahwa uang bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang ditemukan di rumahnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK. Ketika ditanya apakah uang tersebut dipersiapkan untuk penyelenggaraan Muktamar NU, Arif belum memberikan penjelasan secara terperinci.
“Nanti insyaallah terjawab,” ujar Arif seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Hingga kini, dugaan hubungan antara uang yang diserahkan PCNU Nias dan perkara korupsi di Kementerian ATR/BPN masih harus dibuktikan melalui proses analisis dan penyidikan. Belum ada kepastian bahwa uang Rp 250 juta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
Delapan Orang Jadi Tersangka dalam Kasus ATR/BPN
Dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari kalangan swasta.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar melalui seorang perantara kepada Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Pemberian uang tersebut diduga bertujuan meminta Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon.
Selain itu, empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menerima uang terkait pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta pengurusan layanan administrasi pertanahan.
Dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Lampri bersama ARF menerima uang sebesar Rp 8 miliar. Dana tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
Penyidik turut menemukan dugaan setoran tunai senilai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, dengan uang disimpan di dalam koper dan kardus.
KPK masih melanjutkan penelusuran terhadap berbagai dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Hasil analisis terhadap uang Rp 250 juta yang diserahkan PCNU Nias akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
octa.












