Home / Nasional / BGN Tutup Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah, Hampir 5.000 Penerima Manfaat Terdampak

BGN Tutup Permanen Dua SPPG di Jawa Tengah, Hampir 5.000 Penerima Manfaat Terdampak

majalahsuaraforum.com – Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut berdampak pada 4.965 penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan layanan dari kedua unit tersebut.

Penghentian operasional itu berlaku bagi SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri, serta SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Bela Batang Sejahtera.

Kebijakan untuk SPPG Kota Semarang Timur Karangturi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026. Unit tersebut sebelumnya melayani 2.370 penerima manfaat.

Sementara itu, penghentian operasional SPPG Batang-Batang Bawang ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026. SPPG yang berada di Kabupaten Batang tersebut tercatat melayani 2.595 penerima manfaat.

Layanan Penerima Manfaat Dialihkan

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penutupan permanen kedua SPPG tersebut membuat ribuan penerima manfaat perlu mendapatkan layanan dari unit lain.

Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, BGN akan mengalihkan para penerima manfaat ke SPPG terdekat yang telah memenuhi persyaratan operasional.

“Dari kedua SPPG yang ditutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang dan akan dialihkan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” ungkap Ketut, Selasa (13/10/2026).

Dua Alasan Penghentian Operasional

Ketut menyampaikan bahwa keputusan penghentian operasional permanen tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk lamanya kedua SPPG berhenti beroperasi dan temuan yang berkaitan dengan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat.

Pertimbangan pertama, kedua unit tersebut telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari dan tidak memperoleh rekomendasi untuk kembali menjalankan kegiatan operasional dari pihak terkait.

Pertimbangan kedua berkaitan dengan kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat. Selain itu, proses pelaporan atas kondisi tersebut berlangsung lebih dari tujuh hari.

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkapnya.

BGN Perkuat Pengawasan Program MBG

Melalui keputusan tersebut, BGN menegaskan upaya memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku. Aspek transparansi, kesehatan, dan keselamatan penerima manfaat menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.

BGN juga memastikan bahwa pengalihan layanan kepada SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan menjadi langkah untuk menjaga agar penerima manfaat tetap memperoleh pelayanan setelah kedua unit di Jawa Tengah itu ditutup secara permanen.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh