Home / Hiburan / Richard Lee Siapkan Mantan Hakim Agung sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Melawan Dokt

Richard Lee Siapkan Mantan Hakim Agung sebagai Saksi Ahli dalam Sidang Melawan Dokt

majalahsuaraforum.com – Tangerang: Tim kuasa hukum Richard Lee menyiapkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas laporan Doktif. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sebagai saksi ahli. Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian tim pembela.

Faizal menyebut saksi ahli yang akan dihadirkan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum dan peradilan. Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, tokoh tersebut pernah berprofesi sebagai advokat dan menjadi anggota DPR RI.

“Ini yang hadir ini tokoh sangat senior. Dulu beliau berprofesi sebagai advokat, juga pernah menjadi anggota DPR RI, terakhir beliau sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Jadi pengalamannya luar biasa, tokoh hukum yang sangat disegani dan tokoh hukum juga yang lurus,” ujar Faizal Hafied di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Menurut Faizal, keterangan ahli tersebut diperlukan untuk menjelaskan sejumlah aspek hukum dalam perkara yang dilaporkan Doktif, terutama berkaitan dengan pihak yang dilaporkan serta keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses hukum.

Salah satu persoalan yang akan dibahas adalah perbedaan antara pelaporan terhadap perusahaan atau pimpinan perusahaan dengan pelaporan terhadap individu secara pribadi.

“Besok ini akan sangat istimewa, besok akan dijelaskan bagaimana kalau seandainya kuasanya ini disuruh melaporkan perusahaan atau pimpinan perusahaan, tapi yang dilaporkan adalah pribadi. Nah, bagaimana nih seharusnya?” kata Faizal.

Tim Pembela Soroti Keabsahan Alat Bukti

Selain persoalan subjek laporan, tim kuasa hukum Richard Lee juga berencana meminta penjelasan ahli mengenai konsekuensi hukum penggunaan alat bukti yang dinilai tidak sah, tidak autentik, atau diduga palsu.

Faizal mengatakan, ahli akan menguraikan bagaimana hukum memandang suatu keputusan apabila didasarkan pada barang bukti yang keabsahannya dipersoalkan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memperjelas posisi hukum pihak yang merasa dirugikan.

“Terus nanti juga akan disampaikan apakah dibenarkan mengambil keputusan dari alat bukti yang tidak sah atau alat bukti yang tidak autentik atau alat bukti atau barang bukti yang palsu? Dan seandainya keputusan hukum diambil dari barang bukti yang palsu atau tidak sah itu, apa yang bisa dilakukan pihak yang dirugikan?” imbuhnya.

Tim pembela berharap keterangan mantan Hakim Agung tersebut dapat membantu majelis hakim memahami aspek hukum yang dipersoalkan dalam perkara ini secara lebih menyeluruh.

Faizal menambahkan, pengalaman saksi ahli dalam menangani berbagai perkara besar di Indonesia menjadi salah satu alasan pihaknya menghadirkan tokoh tersebut di persidangan.

“Karena ahli ini juga mantan Hakim Agung dan juga banyak memutuskan perkara-perkara besar di Indonesia. Jadi sehingga dengan pengalamannya ini kami harap beliau sebagai ahli yang juga dapat memperjelas posisi kasusnya Richard Lee, sehingga bisa terang benderang dan bisa majelis ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Faizal.

Ahli Keuangan Forensik Turut Disiapkan

Selain menghadirkan mantan Hakim Agung, tim kuasa hukum Richard Lee juga menjadwalkan kehadiran ahli keuangan forensik untuk memperkuat pembelaan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan sudut pandang tambahan terhadap persoalan yang diperdebatkan dalam persidangan, baik dari aspek hukum maupun keuangan.

Meski demikian, keterangan para ahli nantinya akan menjadi bagian dari proses persidangan yang dinilai bersama bukti-bukti lain oleh majelis hakim.

Persidangan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi salah satu tahapan penting bagi tim kuasa hukum Richard Lee untuk menyampaikan argumentasi pembelaan terhadap laporan yang diajukan Doktif.

 

farhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh