Home / Ekonomi / Setahun Enam Hari Menjadi Menkeu, Ini Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa Sebelum Digantikan Suahasil

Setahun Enam Hari Menjadi Menkeu, Ini Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa Sebelum Digantikan Suahasil

majalahsuaraforum.com – Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026). Purbaya digantikan oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Purbaya mulai menduduki kursi Menkeu pada 8 September 2025. Ia dipercaya menggantikan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya memimpin Kementerian Keuangan.

Dengan pergantian tersebut, Purbaya tercatat memimpin Kementerian Keuangan selama satu tahun enam hari. Meski masa tugasnya relatif singkat, sejumlah kebijakan dan catatan ekonomi berlangsung selama periode kepemimpinannya.

Berikut sejumlah catatan perjalanan Purbaya selama menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan.

Menjabat Menkeu Selama Satu Tahun Enam Hari Purbaya resmi menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan pada September 2025 setelah dilantik pada 8 September. Penunjukan tersebut menempatkannya sebagai pengganti Sri Mulyani Indrawati di tengah berlangsungnya pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat perjalanan satu tahun Purbaya sebagai Menkeu pada September 2026. Hingga akhirnya dilakukan pergantian pada Senin (14/9/2026), total masa tugas Purbaya mencapai satu tahun enam hari.

Selama periode tersebut, Purbaya menjalankan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta perumusan dan penerapan kebijakan fiskal pemerintah.

Memiliki Pengalaman Panjang di Pemerintahan dan Sektor Keuangan Sebelum ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, Purbaya telah memiliki pengalaman di berbagai posisi pemerintahan dan industri keuangan.

Dalam profil resmi Kementerian Keuangan, Purbaya tercatat pernah menjadi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58/M Tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 September 2020.

Sebelum memimpin LPS, Purbaya menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Posisi tersebut dijalankan sejak Mei 2018 hingga September 2020.

Kariernya di pemerintahan juga mencakup sejumlah posisi lainnya. Purbaya pernah menjadi staf khusus bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, staf khusus bidang ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, pengalaman Purbaya di sektor swasta telah dimulai sejak 1989 ketika bekerja sebagai field engineer di Schlumberger Overseas SA hingga 1994.

Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di bidang ekonomi. Purbaya pernah menjadi senior economist dan chief economist di Danareksa Research Institute.

Ia juga sempat menduduki posisi Direktur Utama PT Danareksa Securities serta menjadi anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero).

Dari sisi pendidikan, Purbaya merupakan lulusan S-1 Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB). Pendidikan berikutnya ditempuh di Purdue University, Indiana, Amerika Serikat, tempat ia meraih gelar master of science dan doktor di bidang ilmu ekonomi.

Kebijakan Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun Sebagai Menteri Keuangan, salah satu kebijakan yang dijalankan Purbaya berkaitan dengan pengelolaan APBN adalah penempatan dana pemerintah senilai Rp200 triliun pada lima bank umum mitra.

Dana tersebut ditempatkan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan penempatan dana tersebut menjadi salah satu bagian dari strategi pengelolaan keuangan negara selama Purbaya memimpin Kementerian Keuangan.

Pertumbuhan Ekonomi Berada di Atas 5 Persen Perkembangan pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu catatan selama Purbaya menjalankan tugas sebagai Menkeu.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,39% pada kuartal IV 2025. Pertumbuhan kemudian meningkat menjadi 5,61% pada kuartal I 2026, sebelum berada di level 5,29% pada kuartal II 2026.

Purbaya menilai capaian tersebut menunjukkan Indonesia mulai meninggalkan pola pertumbuhan yang selama ini berada di kisaran 5%.

“Saya pastikan sudah keluar dari kutukan pertumbuhan 5%. Triwulan ke-IV tahun lalu kan 5,39%, triwulan pertama (2026) 5,61%, triwulan ke-II (2026) 5,29%. Agak turun sedikit, tapi karena gangguan global ya, tapi sekarang siap untuk gerakkan 6% lagi. Mungkin triwulan IV tahun ini bisa mendekati 6%,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, peningkatan investasi juga diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut investasi perlu tumbuh hingga 7%.

Dalam pandangannya, pemerintah memiliki peran sebagai katalisator, sementara sektor swasta diharapkan menjadi penggerak utama investasi.

Menjalankan Aturan DHE Sumber Daya Alam Kebijakan lain yang dijalankan pada masa Purbaya menjabat Menkeu adalah penerapan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Pemerintah mulai memberlakukan aturan tersebut pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Untuk eksportir sektor nonmigas, pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Sementara bagi eksportir sektor migas, kewajiban penempatan ditetapkan sedikitnya 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Purbaya menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Mei 2026.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” kata Purbaya.

Penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dengan batas maksimal 50%.

Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan kepada eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Melantik 44 Pejabat Eselon II Kemenkeu Selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya juga melakukan pergantian dan pengisian sejumlah posisi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada 10 Maret 2026, Purbaya melantik 44 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.

Para pejabat tersebut berasal dari berbagai unit kerja Kementerian Keuangan. Di antaranya Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta Lembaga National Single Window.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya mengingatkan para pejabat mengenai pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas, terutama karena pekerjaan di Kementerian Keuangan berkaitan langsung dengan pengelolaan uang negara.

“Jabatan di Kementerian Keuangan adalah jabatan yang menyangkut uang rakyat. Dan uang rakyat harus dijaga dengan disiplin dan integritas,” tutur Purbaya.

LHKPN Purbaya Tercatat Rp57,47 Miliar Catatan lain selama Purbaya menjalankan tugas sebagai Menkeu adalah laporan harta kekayaannya.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia melalui PPID Kementerian Keuangan, laporan tersebut disampaikan pada 27 Februari 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam dokumen tersebut, Purbaya tercatat sebagai menteri di Kementerian Keuangan. Total harta kekayaannya mencapai Rp57.475.955.444.

Laporan itu juga mencatat Purbaya tidak memiliki utang.

Adapun rincian kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp31.626.384.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp3.606.000.000, harta bergerak lainnya Rp1.350.000.000, surat berharga Rp220.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp20.673.571.444.

Dokumen LHKPN tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang tercantum dalam laporan merupakan data yang diisi serta dikirimkan langsung oleh penyelenggara negara melalui sistem e-LHKPN.

Setelah satu tahun enam hari memimpin Kementerian Keuangan, Purbaya akhirnya harus meninggalkan posisi tersebut menyusul keputusan Presiden Prabowo dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 14 September 2026. Kursi Menteri Keuangan selanjutnya dipercayakan kepada Suahasil Nazara.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh