majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset yang ditaksir bernilai Rp338,35 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola izin pertambangan pada periode 2017 hingga 2025. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kegiatan penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi yang berada dalam wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat tersangka Sudianto alias Aseng dan tersangka lainnya.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Barang bukti yang diamankan penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak mencakup tanah serta bangunan, sedangkan aset bergerak meliputi kapal, alat berat, kendaraan operasional, dan armada yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Dari keseluruhan aset tersebut, nilai estimasi barang bergerak mencapai Rp336,92 miliar. Aset-aset itu ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT QSS.
Sita Kapal Tongkang dan Tug Boat Di kawasan perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang. Total nilai estimasi tujuh kapal tersebut mencapai Rp210 miliar, dengan perkiraan harga pasar masing-masing kapal sebesar Rp30 miliar.
Selain kapal tongkang, terdapat sembilan unit kapal tug boat yang turut disita. Nilai keseluruhan sembilan kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar, dengan estimasi harga pasar masing-masing unit sekitar Rp10 miliar.
Penyidik juga menyita berbagai alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional pertambangan di area site atau pit PT QSS.
Sebanyak 16 unit alat berat diamankan, terdiri atas 10 unit excavator, dua unit grader, dua unit loader, dan dua unit vibro. Seluruh alat berat tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp32 miliar.
Puluhan Dump Truck Diamankan Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Di lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan 23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar.
Selain itu, sebanyak 23 unit dump truck merek Dongfeng turut disita. Nilai keseluruhan kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.
Barang bukti lainnya berupa dua unit mobil operasional double cabin yang ditaksir bernilai sekitar Rp400 juta. Penyidik juga mengamankan satu unit mobil operasional single cabin dengan perkiraan nilai sekitar Rp150 juta.
Tanah dan Bangunan Selain aset bergerak, Kejagung menyita lima bidang tanah beserta bangunan yang memiliki total estimasi nilai Rp1,438 miliar.
Dua bidang tanah dan bangunan berada di Kota Pontianak dengan luas keseluruhan mencapai 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai kedua aset tersebut diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.
Sementara itu, tiga bidang tanah dan bangunan lainnya berada di Kabupaten Kubu Raya. Total luas ketiganya mencapai 588 meter persegi.
Dengan estimasi harga pasar sekitar Rp900 ribu per meter persegi, nilai tiga bidang tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp529,9 juta.
Anang menjelaskan, seluruh barang bukti yang disita telah menjalani proses penyitaan, penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujar Anang.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.
Octa.











