Home / Hukum - Kriminal / Pengacara Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Ada Bukti Tan Kian Beri Rp40 M kepada Kliennya

Pengacara Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Ada Bukti Tan Kian Beri Rp40 M kepada Kliennya

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kabar yang menyebut kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Febri menyampaikan bantahan tersebut setelah sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, permohonan praperadilan Febrie ditolak.

Menurut Febri, tidak ada kesimpulan dari hakim praperadilan yang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Febri menjelaskan, keterangan yang muncul dalam proses persidangan berkaitan dengan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Ia menegaskan, bukti yang dimaksud tidak menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Febrie Adriansyah. Karena itu, Febri meminta agar informasi mengenai pemberian uang Rp40 miliar tersebut tidak dikaitkan secara langsung dengan kliennya.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa hakim dalam sidang praperadilan tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang tersebut atau tidak.

Menurutnya, informasi mengenai pemberian uang Rp40 miliar tersebut baru berasal dari pengakuan satu pihak, yakni Tan Kian, yang menyebut memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Pihak kuasa hukum terus menegaskan bahwa tudingan mengenai penerimaan uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah tidak tercantum dalam bukti yang dibahas dalam persidangan praperadilan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh