majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan. Ia bahkan mengaku siap meninggalkan jabatannya apabila regulasi tersebut tidak berhasil disahkan hingga akhir 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Dasco saat itu didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Di hadapan perwakilan AMPB, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen memenuhi target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan tidak keberatan mengambil konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kami Pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah. Untuk sebagai tanda komitmen,” ujar Dasco.
Disahkan pada 15 Desember Dasco menjelaskan bahwa keputusan Rapat Paripurna DPR menjadi dasar bagi anggota parlemen dalam melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar Kamis (27/8/2026), DPR telah menetapkan target pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
“Itu akan diketok dalam (Sidang) Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Biasanya kalau rapat paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco.
Menurut Dasco, penetapan jadwal tersebut menjadi bentuk kepastian DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia juga memastikan proses pembahasan akan tetap berjalan hingga mencapai tahap pengesahan.
Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR masih membuka kesempatan kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan Menurut Dasco, masukan dari masyarakat tetap dibutuhkan agar materi yang terdapat dalam RUU Perampasan Aset dapat semakin lengkap sebelum disahkan.
Penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak-pihak berkepentingan. Berbagai pandangan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam proses pembahasan.
“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, lebih spesifik nanti masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan, agenda untuk menyerap aspirasi publik akan disesuaikan dengan waktu serta kesiapan setiap fraksi di DPR. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan selama pembahasan RUU berlangsung.
Dasco berharap masukan yang dihimpun dapat memperkaya substansi sekaligus menyempurnakan RUU Perampasan Aset. Setelah proses pembahasan dan penyerapan aspirasi selesai, RUU tersebut akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sesuai target 15 Desember 2026.
Dw.











