Home / Politik / Rencana Demo 27 Agustus Desak RUU Perampasan Aset, Sikap Sejumlah Kelompok Berbeda

Rencana Demo 27 Agustus Desak RUU Perampasan Aset, Sikap Sejumlah Kelompok Berbeda

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com — Rencana demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) mendapat perhatian dari berbagai kelompok. Aksi yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tersebut membawa tuntutan utama agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, tuntutan yang disuarakan juga mencakup hukuman mati bagi pelaku korupsi. Rencana pengerahan massa itu kemudian memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap pembahasan regulasi tersebut hingga seruan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

AMPB Siapkan Aksi di DPR, beredar selebaran yang mengajak masyarakat Pati mengikuti aksi untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Informasi mengenai rencana tersebut juga muncul melalui akun Instagram @patinewscom. Dalam unggahannya disebutkan bahwa AMPB akan berangkat dari Pati menuju Jakarta untuk mempersiapkan demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).

Rencana aksi tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terkait tuntutan maupun metode penyampaian aspirasi.

GJL Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GJL Riyanta mengatakan rancangan aturan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan kini tengah dibahas DPR.

Menurut Riyanta, proses pengesahan tetap harus mengikuti tahapan legislasi dan agenda masa persidangan DPR. Ia menyebut pembahasan ditargetkan berlangsung hingga akhir masa sidang 2026.

GJL juga menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan menyuarakan aspirasi kepada lembaga perwakilan rakyat.

Meski demikian, Riyanta mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap berada dalam koridor hukum. Salah satunya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sesuai aturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Ia turut meminta DPR berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut harus dirancang dengan cermat agar tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum.

Riyanta menambahkan bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki sejumlah tahapan. Pembahasan RUU Perampasan Aset juga harus menyesuaikan agenda persidangan DPR dan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

KAMMI Menolak Rencana Demonstrasi Sementara itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengambil sikap berbeda dengan GJL. Organisasi tersebut menyatakan menolak rencana aksi AMPB pada 27 Agustus.

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan mengenai ketertiban umum, kedaulatan simbol negara, serta persatuan nasional.

KAMMI juga menyoroti pernyataan yang sebelumnya dilontarkan perwakilan AMPB terkait ancaman menyandera anggota DPR jika tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor tidak dipenuhi.

Amri menilai ancaman terhadap anggota DPR maupun wacana penyanderaan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan demokrasi.

KAMMI menolak segala bentuk tindakan yang berpotensi menjadi provokasi, koersif, maupun ancaman terhadap simbol negara dan pejabat publik. Namun, Amri tetap menegaskan bahwa kritik serta penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.

KAMMI mendorong masyarakat sipil menyalurkan tuntutan mengenai pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset, dan penegakan hukum melalui forum resmi, audiensi dengan legislatif, serta mekanisme partisipasi publik.

BEM Persatuan DKI Serukan Demokrasi yang Bertanggung Jawab Aliansi BEM Persatuan se-DKI Jakarta turut menyampaikan pandangannya. Kelompok tersebut mengajak semua pihak menjaga ruang demokrasi agar tetap menjadi tempat menyampaikan gagasan secara bermartabat.

Koordinator BEM Persatuan se-DKI Jakarta Ikhsan Buyung mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara bertanggung jawab, objektif, dan proporsional, sekaligus tetap menghormati perbedaan pendapat.

Aliansi tersebut mendorong penggunaan pendekatan dialogis, persuasif, dan solutif dalam menyampaikan tuntutan. Menurut Ikhsan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari proses demokrasi selama dilakukan secara damai dan tetap menghormati institusi negara.

Bamus Betawi Minta Massa Tidak Berlebihan Respons lainnya disampaikan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung mengimbau masyarakat Pati agar tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta.

Eki menyatakan masyarakat Betawi terbuka menerima warga dari luar daerah yang datang ke Jakarta untuk tujuan yang baik. Namun, ia meminta masyarakat Pati mempertimbangkan keamanan dan kondisi Jakarta dengan menahan diri.

Ia menyarankan aspirasi disampaikan melalui perwakilan kepada DPR. Menurut Eki, pengerahan massa dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko keamanan, terutama apabila demonstrasi berakhir dengan kericuhan.

Di sisi lain, Bamus Betawi tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi. Eki menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang membutuhkan prosedur, tahapan, dan waktu sehingga pengesahannya tidak dapat dilakukan secara instan atau dipaksakan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh