Home / Kabar Berita / Kemenhan Luruskan Isu Gaji Peserta Diklat SPPI, Selama Pendidikan Hanya Menerima Uang Saku

Kemenhan Luruskan Isu Gaji Peserta Diklat SPPI, Selama Pendidikan Hanya Menerima Uang Saku

majalahsuaraforum.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai peserta Pendidikan dan Pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Diklat SPPI) yang disebut memperoleh gaji sebesar Rp10 juta hingga belasan juta setiap bulan tidak sesuai dengan fakta. Selama mengikuti pendidikan, peserta tidak menerima gaji, melainkan hanya mendapatkan uang saku sebagai bagian dari dukungan operasional pelatihan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM Han) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia. Ia menjelaskan bahwa hak keuangan yang diterima peserta selama menjalani Diklat SPPI bukanlah gaji sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Berkaitan dengan informasi selama pendidikan ini mendapatkan gaji, itu tidak,” kata Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia di Gedung Balai Media Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ketut, setiap peserta memperoleh uang saku sebesar Rp1 juta setiap bulan. Dana tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk dukungan operasional selama peserta mengikuti seluruh rangkaian pendidikan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan.

Program Diklat SPPI sendiri disiapkan untuk mencetak calon manajer yang nantinya akan bertugas di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

“Yang paling besar di antara yang lain itu adalah uang saku. Diterima oleh setiap orang per orang satu bulan sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa masa pendidikan Diklat SPPI berlangsung selama satu setengah bulan. Dengan durasi tersebut, peserta yang mengikuti seluruh proses pendidikan hingga selesai akan memperoleh total uang saku sebesar Rp1,5 juta.

“Nah, ini pendidikannya 1,5 bulan. Bagi yang full melaksanakan pendidikan, dia menerima masing-masing Rp 1,5 juta per orang,” jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan uang saku tersebut bukan satu-satunya bentuk dukungan yang diberikan kepada peserta. Selama pendidikan berlangsung terdapat 16 komponen dukungan operasional yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan diklat.

“Baru dari 16 item yang menjadi dukungan pada bidang operasional pendidikan,” katanya.

Kemenhan juga menekankan bahwa uang saku yang diberikan selama masa pendidikan tidak dapat disamakan dengan gaji atau penghasilan yang kemungkinan diterima peserta setelah mereka resmi menjalankan tugas dalam program pemerintah. Penjelasan tersebut hanya berlaku untuk hak peserta selama mengikuti Diklat SPPI.

Selain meluruskan isu mengenai gaji, Kementerian Pertahanan memastikan peserta yang memutuskan mengundurkan diri secara sah tidak akan dikenai sanksi berupa penalti finansial maupun kewajiban mengganti biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Pada pelaksanaan Diklat SPPI gelombang pertama, tercatat sebanyak 33.846 peserta mengikuti program pendidikan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 61 peserta tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena beberapa alasan, seperti kondisi kesehatan, memilih kembali ke pekerjaan sebelumnya, maupun mengalami kehamilan selama masa diklat.

Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia menyampaikan bahwa sebanyak 33.785 peserta dijadwalkan menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus pada Jumat (31/7/2026). Sementara itu, sekitar 40 peserta perempuan yang sedang hamil akan dimasukkan ke dalam talent pool, sehingga tetap memiliki kesempatan mengikuti pendidikan pada gelombang berikutnya. Keputusan akhir mengenai keikutsertaan mereka akan ditentukan oleh Panitia Seleksi Pusat SPPI.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh