majalahsuaraforum.com-Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Informasi mengenai pengunduran diri Mashudi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulisnya.
Akbar menjelaskan bahwa keputusan Mashudi untuk meninggalkan jabatannya berkaitan dengan tanggung jawab moral atas temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas yang disebut sebagai ‘rumah mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Menurut Akbar, pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas, terutama dalam bidang pemasyarakatan. Pelayanan serta kegiatan kedinasan di lingkungan pemasyarakatan tetap berlangsung berdasarkan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan setelah ditemukan adanya sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dan DPR. Penertiban serta evaluasi terhadap fasilitas di lapas juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas persoalan tersebut.(red)











