Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dalam Penyidikan Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dalam Penyidikan Dugaan TPPU Eks Jampidsus

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, sebagai saksi.

Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Iya (diperiksa),” ucap Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi menjelaskan, pada hari yang sama penyidik memeriksa 10 orang saksi, termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Namun, ia belum mengungkap identitas saksi lainnya yang turut dimintai keterangan.

Hingga siang hari, proses pemeriksaan masih berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Masih, saya juga baru datang,” ucapnya.

Kasus ini bermula setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat (24/7/2026). Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penyidikan baru tersebut dibuka setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia. Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa 74 kilogram emas serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum.

Sprindik pertama, yakni Nomor 43, diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT KNI.

Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berhubungan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, Sprindik Nomor 45 digunakan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah diselidiki penyidik Kejaksaan Agung. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain sesuai kebutuhan penyelidikan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh