majalahsuaraforum.com – Pemegang saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi memberhentikan Purnomo Sucipto dari jabatannya sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 27 Juli 2026.
Perubahan susunan Dewan Komisaris itu tercantum dalam surat keterbukaan informasi PT KAI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KL.405/VII/2/KA-2026 tertanggal 28 Juli 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada Salinan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia Nomor 353 Tahun 2026 dan Nomor SK.123/DI-DAM/DU/2026 mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisaris perseroan.
Dalam keputusan tersebut, para pemegang saham juga menyampaikan penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan Purnomo Sucipto selama menjalankan tugas sebagai komisaris.
“Memberhentikan dengan hormat: Purnomo Sucipto sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Executive Vice President of Corporate Secretary KAI, Wisnu Pramudyo, dalam surat keterbukaan informasi, Selasa (28/7/2026).
Wisnu Pramudyo menegaskan bahwa pergantian anggota Dewan Komisaris tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Menurutnya, PT KAI akan tetap menjalankan seluruh aktivitas bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Wisnu.
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi dan keputusan para pemegang saham, Purnomo Sucipto mulai menjabat sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia sejak 12 Agustus 2025.
Pengangkatan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham KAI dengan Nomor SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.
Dengan berakhirnya masa jabatan pada 27 Juli 2026, Purnomo Sucipto telah mengemban tugas sebagai Komisaris PT Kereta Api Indonesia selama kurang lebih sebelas bulan.
Red.











