Home / Ekonomi / Mentan Tegaskan Pabrik Gula dan Importir Wajib Miliki Kebun Tebu Sendiri

Mentan Tegaskan Pabrik Gula dan Importir Wajib Miliki Kebun Tebu Sendiri

majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan yang bergerak di industri gula, termasuk pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula, wajib memiliki kebun tebu sendiri. Kebijakan tersebut ditegaskan kembali sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi gula nasional sekaligus mempercepat tercapainya swasembada gula.

Amran menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru. Kewajiban kepemilikan kebun tebu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Amran, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mengharuskan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun tebu yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” ujar Amran.

Menurutnya, pemerintah kembali menekankan pelaksanaan aturan tersebut karena implementasinya selama ini dinilai belum berjalan maksimal. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab target peningkatan produksi gula nasional belum dapat dicapai sesuai harapan.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pabrik gula kristal rafinasi maupun perusahaan importir gula segera memenuhi kewajiban dengan mengembangkan perkebunan tebu di dalam negeri.

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” tegas Amran.

Ia menilai kepemilikan kebun oleh industri pengolahan akan memperkuat ketersediaan bahan baku sekaligus menciptakan keterkaitan yang lebih baik antara sektor budidaya tebu dengan industri gula nasional.

Selain mempertegas kewajiban tersebut, pemerintah juga menyiapkan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui kegiatan bongkar ratoon seluas 100.000 hektare pada 2026 dan 150.000 hektare pada 2027. Program itu diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tebu nasional.

Amran menambahkan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula nasional dalam dua tahun melalui peningkatan produksi sekaligus pembenahan tata kelola industri pergulaan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh