Home / Politik / PPP Dorong Penurunan Ambang Batas Parlemen Menjadi 2–3 Persen dalam Revisi UU Pemilu

PPP Dorong Penurunan Ambang Batas Parlemen Menjadi 2–3 Persen dalam Revisi UU Pemilu

majalahsuaraforum.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) diturunkan dari 4 persen menjadi 2 atau 3 persen. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas munculnya wacana menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Mardiono usai melantik pengurus DPW PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) serta DPC PPP kabupaten/kota se-NTB untuk masa bakti 2026–2031 di Mataram, Sabtu (4/7/2026).

“Karena kita ingin membangun demokrasi yang transparan dan akuntabel maka menurut pandangan saya harus diturunkan dari empat persen, apakah tiga persen atau dua persen,” kata Mardiono kepada wartawan.

Menurut Mardiono, angka 2 atau 3 persen merupakan batas yang lebih proporsional untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas sistem kepartaian. Ia menilai penerapan ambang batas 0 persen bukan pilihan yang tepat karena berpotensi memunculkan terlalu banyak partai politik dalam kontestasi pemilu.

“Kalau 0% enggak mungkin, karena kalau 0% akan ada ribuan partai bermunculan, tetapi itu pun pada akhirnya rakyat yang akan menyeleksi dan PPP sudah memiliki pengalaman untuk itu,” ujarnya.

Meski mengusulkan penurunan ambang batas, Mardiono menegaskan bahwa PPP siap mengikuti keputusan politik apa pun yang nantinya disepakati pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, PPP telah memiliki pengalaman panjang mengikuti berbagai sistem pemilu sejak berdiri pada 1973.

“PPP itu sudah mengikuti pemilu 11 kali, sistem terbuka sudah, sistem tertutup sudah, ada parliamentary threshold dan tidak ada PT juga sudah. Jadi, kita sebagai partai politik harus siap apa pun yang diputuskan dalam kesepakatan politik baik antara pemerintah maupun yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Mardiono.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan mengenai ambang batas parlemen harus mengedepankan prinsip keadilan demokrasi. Sistem pemilu, menurutnya, perlu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta politik sehingga hak masyarakat untuk memilih dan dipilih tetap terjamin tanpa didominasi oleh kelompok atau partai tertentu.

“Jadi, ada yang besar saja enggak boleh. Oleh karenanya, apa pun itu PPP selalu siap karena PPP sudah ikut pemilu sejak tahun 1973,” katanya.

Saat ini, besaran ambang batas parlemen masih menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah partai politik mengajukan usulan berbeda, di antaranya Partai NasDem yang mengusulkan ambang batas sebesar 7 persen, sementara Partai Golkar mengusulkan angka 5 persen. Perbedaan pandangan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan dalam regulasi yang baru.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh