Home / Hukum - Kriminal / Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Amnesti bagi Nadiem Makarim

Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Soal Amnesti bagi Nadiem Makarim

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas maupun menerima usulan terkait kemungkinan pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya Presiden memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Menurut Yusril, hingga kini belum terdapat arahan apa pun dari Presiden mengenai langkah tersebut. Pemerintah, kata dia, masih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan belum memiliki agenda pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada Nadiem.

“Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu, kan, sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden,” kata Yusril, Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Nadiem masih berada dalam tahapan proses hukum. Oleh karena itu, pemerintah belum memiliki dasar untuk membicarakan kemungkinan pemberian amnesti, mengingat terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum setelah putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk mengajukan banding.

Yusril juga menilai proses persidangan telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak. Baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum telah diberi ruang untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna memperkuat argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

“Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,56 triliun.

Hingga kini, proses hukum terhadap Nadiem masih terus berjalan. Sesuai ketentuan yang berlaku, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh