majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penahanan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena penyidik masih harus melengkapi konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti tambahan.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Hingga saat ini, Ma’ruf Cahyono merupakan satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak penyedia barang dan jasa yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi masih belum dijerat oleh penyidik.
Ma’ruf juga baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada Kamis (25/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk penghasilan resmi yang diterima Ma’ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR serta dugaan penerimaan uang lainnya.
“Dalam pemeriksaan penyidik menglarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ungkap Budi.
Dugaan Gratifikasi dalam Proyek Pengadaan Jasa Pengiriman KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka pada Juli 2025 atas dugaan menerima gratifikasi dari penyedia barang dan jasa yang mengincar proyek pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman berbagai produk MPR ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya pada 18 Juli 2025.
Menurut Asep, dalam proses pengadaan jasa ekspedisi itulah diduga terjadi praktik pemberian gratifikasi kepada Ma’ruf Cahyono oleh pihak yang ingin memenangkan proyek.
“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” terang Asep.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR tersebut.
Octa.











