majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dalam proses penyidikan terbaru, lembaga antirasuah mendalami dugaan adanya aliran setoran uang dari biro jasa kepada sejumlah pihak di kantor imigrasi tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan enam orang saksi yang berasal dari kalangan biro jasa. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar, Bali, pada Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme pemberian uang yang diduga dilakukan secara rutin kepada pihak-pihak tertentu di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).
Menurut Budi, nilai uang yang disetorkan oleh biro jasa bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta. Pemberian tersebut diduga dilakukan setiap kali biro jasa mengurus berbagai dokumen keimigrasian, seperti KITAS, KITAP, maupun dokumen lainnya.
KPK menilai praktik tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindakan pemaksaan terhadap para pemohon layanan melalui perantara biro jasa.
“Artinya ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan yang kemudian memaksa ya kepada para pihak pemohon, dalam hal ini biro jasa,” ucapnya.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK juga menemukan indikasi bahwa proses administrasi keimigrasian tidak akan berjalan apabila setoran yang diminta tidak dipenuhi. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama yang sedang didalami penyidik.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak ‘diklik.’ Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada ‘uang klik’, uang untuk memproses setiap pengajuan,” tuturnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Perkara tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat dan kemudian berkembang ke sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Barat dan Bali. Dalam proses penanganannya, Silmy Karim diketahui menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan penyidikan KPK, dugaan pemerasan terjadi saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023 hingga 2024. Namun praktik pungutan liar yang sedang diusut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 sampai 2026.
Selama periode tersebut, pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga mengumpulkan dana pungutan liar dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Dana tersebut diduga diperoleh melalui berbagai metode pembayaran, baik secara tunai, transfer perbankan, maupun melalui pihak perantara atau mekanisme layering. Selanjutnya, uang yang terkumpul disebut didistribusikan kepada sejumlah oknum setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap minggu dari praktik pemerasan tersebut.
KPK hingga kini masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak yang terlibat, serta mekanisme pengumpulan dan pendistribusian uang yang diduga berasal dari praktik pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian tersebut.
Octa.











