majalahsuaraforum.com – Perusahaan layanan transportasi daring Gojek dan Grab resmi mengumumkan penerapan tarif potongan komisi sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan pimpinan DPR RI yang membahas kesejahteraan mitra pengemudi.
Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), dan dihadiri sejumlah pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
“Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei waktu acara May Day kemarin sudah disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi ojol begitu ya,” kata Catherine.
Gojek Terapkan Potongan Baru untuk GoRide Catherine menjelaskan bahwa kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen akan berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform Gojek dikenal sebagai GoRide.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan para mitra pengemudi.
“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GOTO Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua yang kalau di Gojek kita sering manggilnya GoRide begitu ya. Jadi ini akan efektif 1 Juli tahun ini, 8 persen potongan komisi ini,” sambungnya.
Dengan kebijakan tersebut, tarif komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi untuk layanan transportasi roda dua akan mengalami penyesuaian mulai awal bulan depan.
Grab Ambil Langkah Serupa Komitmen serupa juga disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menegaskan bahwa Grab akan menerapkan tarif komisi yang sama untuk layanan transportasi roda dua atau GrabBike.
Implementasi kebijakan tersebut juga akan mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.
“Bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua kalau di Grab namanya Grab Bike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” imbuhnya.
Tindak Lanjut Aspirasi Pengemudi Ojol Keputusan Gojek dan Grab menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen menjadi tindak lanjut dari berbagai pembahasan yang melibatkan pemerintah, DPR, perusahaan aplikasi, serta perwakilan pengemudi ojek online.
Sebelumnya, isu besaran potongan aplikasi menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi yang menginginkan peningkatan pendapatan dan perlindungan yang lebih baik bagi mitra transportasi daring.
Pertemuan antara DPR dan para penyedia layanan transportasi digital tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil, seimbang, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, khususnya para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru mulai 1 Juli 2026, para pengemudi ojek online diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka layani.











