majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp762 miliar dalam pembahasan rencana anggaran bersama DPR. Tambahan dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis lembaga antirasuah, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga penguatan peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Usulan tersebut menjadi perhatian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, sempat menyoroti besaran tambahan anggaran yang diajukan KPK dan meminta penjelasan terkait kebutuhan tersebut.
“Pak Ketua sebentar, sebelum dilanjut. Jadi bapak cuma ngajuin Rp762 miliar nih?” kata Sahroni.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa lembaganya tidak mengajukan anggaran secara berlebihan. Menurutnya, besaran tambahan yang diusulkan telah disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa KPK berupaya mengajukan anggaran secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai prioritas kerja yang harus dijalankan pada tahun mendatang.
“Kami tidak muluk-muluk, kami sesuaikan dengan kebutuhan saja, dengan pertimbangan bahwa pastinya untuk kegiatan dalam rangka unit kerja penindakan, kemudian pencegahan, termasuk juga koordinasi supervisi dan pendidikan peran serta masyarakat,” ucapnya.
Menurut Setyo, tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk memperkuat berbagai lini kerja KPK. Pada sektor penindakan, dana tambahan akan mendukung pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, serta proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tugas utama lembaga tersebut.
Selain itu, KPK juga menempatkan aspek pencegahan sebagai salah satu fokus utama. Melalui program-program pencegahan, lembaga ini berupaya mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi di berbagai instansi pemerintah maupun sektor lainnya melalui penguatan sistem dan tata kelola.
Tidak hanya itu, KPK juga terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara korupsi. Kegiatan tersebut membutuhkan dukungan anggaran agar koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
Aspek pendidikan antikorupsi serta peningkatan partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari prioritas penggunaan anggaran yang diajukan. KPK menilai keterlibatan masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
Dengan pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp762 miliar tersebut, KPK berharap dapat memperkuat seluruh program strategis yang selama ini dijalankan. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk kepentingan yang bersifat berlebihan, melainkan sebagai upaya memenuhi kebutuhan operasional dan program kerja yang mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh di Indonesia.
Lan.











