majalahsuaraforum.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. LS diduga terlibat sebagai pihak yang memberikan suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara yang sama.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan tidak hadir, dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ditangkap di Jakarta Selatan Menurut keterangan Kejagung, Laode Sinarwan Oda ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan pada Senin malam (11/5/2026). Setelah diamankan, ia langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status hukum LS dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap tersebut.
Selanjutnya, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung pada dini hari. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga sebagai Pemberi Suap Kejagung menegaskan bahwa LS merupakan salah satu pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang juga menyeret nama Ketua nonaktif Ombudsman RI.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” ujar Anang.
Penyidik juga menyebut bahwa pemanggilan terhadap LS telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, yang bersangkutan diduga sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Sengaja menghindari,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasu, Kasus ini berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam proses tersebut, perusahaan diduga mencari upaya untuk mengubah atau mengoreksi kebijakan melalui lembaga Ombudsman RI dengan melibatkan Hery Susanto.
Dalam perkembangannya, Ombudsman disebut mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi. Penyidik menduga adanya intervensi dalam proses penerbitan rekomendasi tersebut yang kemudian berujung pada dugaan praktik suap.
Proses Hukum Berlanjut Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.
Penahanan LS menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pertambangan.
Octa.











