majalahsuaraforum.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, pada Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap modus penyimpanan narkotika yang tidak biasa, yakni dengan cara ditimbun di dalam gundukan pasir di lokasi kejadian.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Lovito. Dari hasil penyisiran di lapangan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar, terdiri dari tiga botol plastik yang berisi sabu dengan total berat 240 gram, 875 butir pil ekstasi, serta 50 butir pil Happy Five.
Penangkapan Terduga Pelaku Tidak berselang lama setelah penggerebekan dilakukan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (41). Ia diduga memiliki peran dalam penyimpanan sekaligus pengendalian lokasi penimbunan narkotika tersebut.
RS ditangkap kurang dari 24 jam setelah pengungkapan barang bukti, tepatnya saat berada di sebuah rumah kos. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan. Menurut pengakuannya, dia takut ada razia sehingga masuk ke kamar kos milik orang lain,” ujar AKP Noki Lovito, Selasa (12/5/2026).
Pengakuan dan Hasil Pemeriksaan Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru, RS akhirnya mengakui keterlibatannya dalam penyimpanan narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
“Kami curiga kenapa dia berada di kosan orang lain, kemudian kami membawanya ke Mapolresta Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai orang yang menimbun 200 gram sabu, 875 butir pil ekstasi berbagai merek, serta 50 butir pil Happy Five,” kata Noki.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi awal penemuan barang bukti untuk keperluan rekonstruksi pada Kamis (7/5/2026). Dalam proses tersebut terungkap bahwa narkotika yang disita sebelumnya sempat dipindahkan dari tong sampah sebelum akhirnya ditimbun di pasir.
Lebih lanjut, aparat juga menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam pengejaran.
“Barang bukti narkoba itu ditimbun atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengakuan RS, dirinya diperintah untuk menimbun barang tersebut dan mengambilnya kembali apabila ada pesanan pembeli,” ungkap AKP Noki Lovito.
Proses Hukum Berlanjut Saat ini, RS telah resmi ditahan di Polresta Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Pemberantasan Kampung Narkoba Kasus ini menambah daftar pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Pekanbaru yang kerap disebut sebagai “kampung narkoba”. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk yang memanfaatkan modus penyimpanan tersembunyi seperti penimbunan di dalam tanah atau pasir.
Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di tingkat lokal yang berpotensi merusak generasi muda.
Hil.











