Home / Hukum - Kriminal / Satgas Pangan Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, Dua Pelaku Segera Disidangkan

Satgas Pangan Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Beras Premium Tidak Sesuai Mutu, Dua Pelaku Segera Disidangkan

majalahsuaraforum.com – Tim Satgas Pangan dari Bareskrim Polri menuntaskan penanganan perkara dugaan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam kemasan. Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait produksi dan distribusi beras merek Jelita dan Topi Koki.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw dan SB yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk. Keduanya diduga memproduksi serta memperdagangkan beras premium dengan kualitas yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama Sdr. SB telah dinyatakan Lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU Kantor Kejagung RI, sebagaimana Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2104/E.4./Enz.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026,” kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara untuk tersangka RSS telah memperoleh status serupa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama Sdr. RSS telah dinyatakan Lengkap (P21) untuk hasil penyidikannya oleh JPU Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: B-3770/M.1.13./Enz.1/05/2026 tertanggal 05 Mei 2026,” sambungnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, penyidik dijadwalkan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 11 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa praktik yang dilakukan kedua produsen tersebut dinilai merugikan masyarakat karena produk yang dipasarkan tidak memenuhi standar mutu beras premium.

“Mereka juga menetapkan standar beras Premium tanpa melalui proses Quality Control sehingga kandungan didalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi Beras Premium yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan Satgas Pangan Polri merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang dalam distribusi bahan pokok.

“Tujuan utama penegakan hukum oleh Satgas Pangan Polri adalah: Menjaga stabilitas harga dan pasokan/stock ketersediaan. Memastikan harga pangan pokok tetap stabil dan terjangkau di pasaran, serta mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar,” jelasnya.

Selain menjaga kestabilan harga, Satgas Pangan juga berfokus pada pemberantasan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.

“Memberantas praktik kecurangan, Menindak tegas pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan (hoarding), pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap keamanan pangan juga menjadi perhatian utama agar seluruh bahan pokok yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Satgas Pangan Polri turut memastikan rantai distribusi pangan berjalan lancar dari tingkat produsen hingga ke konsumen, termasuk pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Tidak hanya itu, tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor pangan dan pertanian nasional.

“Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan,” ujarnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh