majalahsuaraforum.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum dipublikasikannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih di laman resmi e-LHKPN.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
“Secara spesifik kami bersurat kepada PPID KPK untuk meminta penjelasan mengapa ada 38 anggota kabinet, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang LHKPN-nya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Belum Tayang Meski Tenggat Sudah Lewat Berdasarkan pemantauan ICW per 4 Mei 2026, terdapat 39 pejabat negara yang belum menampilkan laporan kekayaannya di situs tersebut. Padahal, batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 telah berakhir pada 31 Maret 2026.
Yassar menyebutkan ada beberapa kemungkinan penyebab belum tampilnya data tersebut, mulai dari proses verifikasi oleh KPK, perbaikan dokumen, hingga kemungkinan belum diserahkannya laporan oleh pejabat terkait.
Pernyataan KPK Sebelumnya Sebelumnya, pada 1 April 2026, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan LHKPN tepat waktu.
“Juru Bicara KPK sempat mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaporkan LHKPN-nya secara tepat waktu. Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa Presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya,” kata Yassar.
Sorotan Transparansi Publik ICW menilai keterbukaan informasi terkait LHKPN sangat penting agar publik dapat melakukan pengawasan terhadap potensi peningkatan kekayaan pejabat negara yang tidak wajar.
Menurut Yassar, keterlambatan publikasi tersebut dapat membatasi hak masyarakat dalam mengakses informasi dan mengawasi penyelenggara negara.
“Ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak publik untuk mengawasi aset kekayaan pejabat,” ujarnya.
Penjelasan KPK: Masih Tahap Verifikasi Menanggapi hal tersebut, KPK menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu hingga 60 hari kerja sejak tenggat pelaporan untuk melakukan proses verifikasi sebelum LHKPN dipublikasikan.
Dalam proses ini, dimungkinkan adanya permintaan kelengkapan dokumen atau klarifikasi tambahan dari pelapor.
Budi Prasetyo memastikan bahwa LHKPN Presiden Prabowo telah diterima dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Namun, ia belum dapat memastikan status pelaporan dari puluhan pejabat lainnya yang disebut oleh ICW.
Octa.











