majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) setelah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut bahwa komisi tersebut bersifat ad hoc atau sementara, dengan tugas yang dibatasi pada isu tertentu dan jangka waktu kerja yang telah ditentukan.
“Begini. Kalau komisi ini kan sifatnya ad hoc, ya. Ad hoc itu artinya mengerjakan hal tertentu sampai waktu yang ditentukan. Hal tertentunya soal reformasi Polri, waktunya kan semula ditentukan tiga bulan. Kami sudah selesai, sudah lapor,” kata Mahfud di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, KPRP telah menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan. Bahkan, menurutnya, laporan yang dihasilkan cukup komprehensif hingga mencapai ribuan halaman.
“Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain apalagi sudah tiga ribu halaman gitu,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih memberikan respons positif terhadap hasil kerja komisi tersebut. Prabowo disebut masih ingin melanjutkan diskusi dengan tim KPRP.
“Oleh sebab itu kemarin kita juga ya kita selesai tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu,’ ucap Mahfud.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut masih terbuka, tergantung kebutuhan pemerintah ke depan.
“Tapi intinya sudah selesai kami. Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” tambahnya.
Mahfud kemudian menegaskan kembali bahwa secara formal tugas KPRP telah berakhir, namun ruang komunikasi lanjutan dengan Presiden masih mungkin terjadi.
Hil.










