majalahsuaraforum.com – Insiden keributan yang melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terjadi di sebuah warung kelontong di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut sempat viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat adu mulut antara penjaga warung dan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai prajurit TNI. Situasi memanas ketika pria tersebut melayangkan pukulan ke arah penjaga warung yang merupakan seorang perempuan.
Seorang pria lain yang berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun pelaku justru semakin agresif. Ia kemudian merusak sejumlah fasilitas warung, termasuk etalase dan lemari pendingin, bahkan menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram.
Dipicu Kesalahpahaman Saat Transaksi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Donny Pramono, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman saat transaksi di warung. Ia mengonfirmasi bahwa pelaku adalah prajurit berinisial Sertu AW.
“Dalam peristiwa itu, justru prajurit TNI AD atas nama Sertu AW mengalami luka akibat penusukan oleh pemilik warung dan saat ini yang bersangkutan sedang mendapatkan penanganan medis di RS Hermina Kemayoran,” ujar Donny.
Kasus Didalami dan Koordinasi dengan Polisi Pihak TNI menyatakan bahwa seluruh rangkaian kejadian masih dalam proses pendalaman. Koordinasi juga dilakukan bersama aparat kepolisian guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Donny juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kejadian hanya dari potongan video yang beredar di media sosial.
“TNI AD memastikan bahwa setiap prajurit yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Berakhir Damai Tanpa Tuntutan Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, Erlyn Sumantri, menyebutkan bahwa tidak ada tuntutan ganti rugi dalam penyelesaian tersebut.
“Engga ada tuntutan ganti rugi ya, hanya masing-masing tidak saling menuntut dan saling memaafkan serta tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Erlyn.
Octa.











