majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pola yang kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi, yakni keterlibatan orang-orang terdekat pelaku utama atau yang disebut sebagai “circle”. Kelompok ini dinilai memiliki peran penting dalam menampung, menyalurkan, hingga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fenomena tersebut berulang kali ditemukan dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Menurutnya, pihak-pihak yang berada di lingkaran dekat pelaku utama sering kali tidak hanya mengetahui praktik korupsi, tetapi juga turut berperan aktif dalam proses pengelolaan hasil kejahatan tersebut.
“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Budi menerangkan, kelompok circle ini kerap digunakan sebagai perantara penerimaan uang. Peran mereka juga meluas sebagai pihak yang membantu melakukan layering, yakni proses berlapis untuk menyembunyikan asal-usul dana hasil korupsi agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa pihak-pihak yang masuk dalam lingkaran tersebut umumnya berasal dari orang-orang yang memiliki kedekatan personal maupun profesional dengan pelaku utama. Mereka bisa berasal dari anggota keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Dalam sejumlah kasus, peran circle ini ditemukan sejak tahap awal perencanaan tindak pidana korupsi. Ada yang terlibat dalam menyusun skema, ada pula yang berperan saat transaksi berlangsung, hingga membantu proses penyimpanan dan penyamaran aliran dana setelah tindak pidana dilakukan.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” tutur Budi.
KPK menilai pola semacam ini menjadi salah satu modus yang semakin kompleks dalam praktik korupsi modern. Tidak lagi hanya dilakukan oleh satu individu, tindak pidana korupsi kini sering melibatkan jaringan orang dekat yang saling mendukung untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan.
Fenomena ini juga menjadi perhatian serius karena keterlibatan circle membuat proses pelacakan aset dan pembuktian hukum menjadi lebih rumit. Oleh sebab itu, KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga ikut berperan, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan.
Dengan pengungkapan pola tersebut, KPK berharap masyarakat semakin memahami bahwa tindak pidana korupsi kerap melibatkan jaringan yang luas, bukan hanya pelaku utama semata.
Octa.











