Home / Hukum - Kriminal / DPR Soroti Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Kafe, Evaluasi Sistem Rutan Diminta

DPR Soroti Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Kafe, Evaluasi Sistem Rutan Diminta

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Kasus narapidana tindak pidana korupsi yang terlihat berada di luar rumah tahanan dan bersantai di sebuah kafe memicu perhatian serius dari DPR RI. Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak boleh berhenti pada penindakan petugas lapangan semata.

Sorotan tajam datang dari Andreas Hugo Pareira yang menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga menyentuh dugaan praktik suap serta kelemahan dalam sistem pemasyarakatan.

“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugasnya disuap. Karena itu, harus diberikan sanksi tegas dan diusut tuntas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah seorang narapidana korupsi bernama Supriadi viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, ia terlihat duduk santai di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, bersama petugas rumah tahanan.

Peristiwa itu diketahui terjadi setelah Supriadi menjalani sidang peninjauan kembali (PK). Meskipun masih dalam pengawalan petugas, keberadaannya di tempat umum dinilai menyalahi prosedur dan menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi.

Menurut Andreas, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemberian sanksi kepada individu tertentu. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem pemasyarakatan.

“Tidak cukup hanya sanksi individual. Harus ada evaluasi mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, hingga standar pengawasan berbasis risiko. Kalau tidak, akar masalah kelembagaan tidak akan tersentuh,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap pergerakan narapidana di luar rutan harus mengikuti standar keamanan yang ketat dan terukur.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan harus berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran.

Sementara itu, narapidana Supriadi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani masa tahanannya.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kasus korupsi. Banyak pihak menilai peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk membenahi sistem pengawasan agar tidak ada lagi celah penyimpangan di kemudian hari.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh