majalahsuaraforum.com – Wacana pelarangan total vape kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran terkait penyalahgunaan perangkat tersebut, tidak hanya sebagai alat konsumsi nikotin tetapi juga sebagai media penghantar zat terlarang. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, menilai persoalan ini sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai tren gaya hidup semata.
Menurutnya, penggunaan vape kini telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik dan masa depan generasi muda.
“Kita menghadapi situasi di mana perangkat vape tidak hanya digunakan untuk konsumsi nikotin, tetapi juga mulai disalahgunakan sebagai media penghantar zat narkotika, yang tentu sangat berbahaya dan sulit terdeteksi,” ujar Nurhadi, Jumat (17/4/2026).
Risiko Kesehatan Tetap Tinggi Dari sisi kesehatan, Nurhadi menjelaskan bahwa berbagai hasil kajian ilmiah menunjukkan vape tetap mengandung sejumlah zat kimia yang berisiko bagi tubuh. Beberapa kandungan yang disebut antara lain nikotin, propilen glikol, gliserin, serta senyawa turunan lain yang ketika dipanaskan dapat menghasilkan zat toksik seperti formaldehida dan akrolein.
Paparan dalam jangka panjang terhadap zat-zat tersebut dinilai dapat memicu gangguan serius, mulai dari masalah paru-paru, gangguan sistem kardiovaskular, hingga memengaruhi perkembangan otak pada anak dan remaja.
“Artinya, narasi bahwa vape lebih ‘aman’ dari rokok konvensional tidak boleh disederhanakan tanpa basis ilmiah yang utuh,” jelasnya.
Regulasi Ketat Dinilai Lebih Tepat Meski demikian, Nurhadi juga mengakui bahwa industri vape saat ini telah berkembang pesat dan melibatkan banyak pelaku usaha. Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan seluruh peredaran produk vape secara total.
Ia menilai yang lebih penting adalah memperkuat sistem regulasi agar pengawasan menjadi lebih ketat dan mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan.
“Karena itu, pendekatan kebijakan tidak bisa ekstrem dengan serta-merta menghentikan peredaran secara total. Yang harus kita dorong adalah penguatan regulasi yang ketat dan adaptif,” tegasnya.
Negara Diminta Hadir dan Tidak Abai Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memastikan setiap produk vape yang beredar telah memenuhi standar kesehatan, memiliki jalur distribusi yang jelas, dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Pengawasan lintas sektor juga dinilai harus diperkuat, mulai dari Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga aparat penegak hukum. Fokus pengawasan meliputi kandungan liquid, peredaran produk ilegal, serta penjualan bebas yang menyasar anak-anak dan remaja, termasuk melalui platform digital.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting agar publik memahami bahwa penggunaan vape bukan tanpa risiko kesehatan.
“Lebih jauh, terhadap penyalahgunaan vape untuk narkotika, saya menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi. Jangan sampai celah regulasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang justru merusak masa depan generasi muda,” kata dia.
Sebagai penutup, Nurhadi menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama negara di atas kepentingan industri.
“Pada akhirnya, negara harus mengambil posisi yang jelas, yaitu melindungi kesehatan masyarakat adalah prioritas utama. Industri boleh tumbuh, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kualitas hidup rakyat,” pungkasnya.
Dw.











