Home / Politik / Revisi UU Pemilu Masih Menunggu Kesepakatan Ketum Partai, DPR Belum Mulai Pembahasan

Revisi UU Pemilu Masih Menunggu Kesepakatan Ketum Partai, DPR Belum Mulai Pembahasan

majalahsuaraforum.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat. Publik yang menantikan dimulainya revisi regulasi pemilu tersebut masih harus bersabar karena prosesnya disebut masih berada pada tahap komunikasi politik antar pimpinan partai.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu belum masuk agenda resmi di DPR. Menurutnya, pembicaraan mengenai revisi aturan tersebut masih berlangsung di level para ketua umum partai politik.

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu nantinya harus berorientasi pada penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Fokus utama dari perubahan aturan tersebut, lanjutnya, adalah memastikan proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan efisien.

“Paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Dua Tahapan Pembahasan Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pernah menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu direncanakan mulai pada Januari 2026. Ia menyebutkan bahwa proses pembahasan akan dilakukan melalui dua tahapan utama dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam sistem kepemiluan.

“Ada dua term yang akan kami lakukan untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pemilu,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pada tahap pertama, DPR akan memusatkan perhatian pada proses penghimpunan masukan dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat umum, kelompok masyarakat sipil, hingga para pemangku kepentingan di bidang kepemiluan. Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai desain pemilu yang ideal serta mengevaluasi sistem yang selama ini diterapkan.

Tahapan berikutnya adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pembentukan Undang-Undang Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Melalui forum tersebut, pembahasan akan masuk ke tahap yang lebih teknis, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah dan pembahasan pandangan dari masing-masing fraksi di parlemen.

Jadwal Rapat Belum Dipastikan Meski rencana pembahasan telah sempat disampaikan sejak awal tahun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai kapan forum rapat resmi tersebut akan digelar.

Belum adanya kepastian jadwal ini membuat proses revisi UU Pemilu masih dinantikan publik, terutama karena aturan tersebut dinilai sangat penting dalam menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh