majalahsuaraforum.com — Kuasa hukum Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi, menyampaikan respons positif terhadap putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 74/Pdt.Sus/Parpol/2026/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut memerintahkan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
Menurut Erfandi, keputusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan merupakan langkah yang tepat guna memperjelas duduk perkara serta menghadirkan fakta hukum yang lebih lengkap dalam proses persidangan.
“Kami merespons positif putusan sela ini agar perkara menjadi lebih jelas dan terang, sebagaimana yang pernah terjadi pada perkara Nomor 129/Pdt.Sus/Parpol/2022/PN.Jkt.Pst. Meskipun pada akhirnya kami memenangkan perkara tersebut, proses pembuktian tetap menjadi hal penting,” ujar Erfandi usai persidangan, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan saksi yang diperlukan untuk sidang lanjutan. Menurutnya, tahapan pembuktian menjadi bagian penting untuk menguatkan argumentasi hukum yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami siap membawa bukti pada sidang Kamis mendatang dan saksi-saksi pada persidangan berikutnya sesuai kebutuhan pembuktian. Hal ini penting agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erfandi menjelaskan bahwa kehadiran saksi memiliki peran yang sangat penting dalam perkara sengketa partai politik. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi praktik umum dalam berbagai proses persidangan lain, termasuk di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menilai pemeriksaan saksi dan bukti akan membantu majelis hakim dalam melihat perkara secara objektif dan menyeluruh, sehingga putusan akhir nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang kuat.
Dengan berlanjutnya proses persidangan ke tahap pembuktian, pihak PPP berharap seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Langkah ini juga diharapkan mampu membuat perkara menjadi semakin terang sehingga proses penyelesaian hukum dapat berjalan sesuai koridor peradilan yang berlaku.
Dw.











