majalahsuaraforum.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Penghentian proses hukum tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak terlapor dan pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026 sebagai dasar resmi penghentian perkara.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026).
Iman menjelaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara secara damai yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” kata Iman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak secara otomatis memengaruhi proses hukum pihak lain yang sebelumnya juga terlibat dalam perkara serupa.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi disebut telah memberikan maaf atas tudingan ijazah palsu yang sebelumnya dilontarkan.
Selain Rismon, dua nama lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga disebut menempuh penyelesaian melalui jalur restorative justice.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, ketiganya tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah kepolisian menghentikan proses penyidikan.
Rismon juga sebelumnya telah bertemu dengan pelapor lain di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor menerima permintaan maaf yang disampaikan olehnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa dokumen penghentian penyidikan telah lebih dulu diterima pihaknya sebelum pengumuman resmi dari kepolisian.
“Finalisasi SP3. Artinya sudah selesai Intinya sudah di tangan saya,” tandas Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Dengan terbitnya SP3, proses hukum terhadap Rismon dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI resmi dinyatakan selesai.
Hil.











