Home / Ekonomi / Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,56 Triliun dalam Proyek Chromebook

Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,56 Triliun dalam Proyek Chromebook

majalahsuaraforum.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan mengungkap kerugian negara yang signifikan. Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp1,56 triliun dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026). Menurut Dedy, nilai kerugian berasal dari selisih harga atau kemahalan dalam pengadaan perangkat Chromebook selama periode tersebut.

Ia merinci, pada 2020 kerugian tercatat sebesar Rp127,9 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp544,59 miliar pada 2021, dan melonjak hingga Rp895,3 miliar pada 2022.

Selain itu, untuk komponen Chrome Device Management (CDM), BPKP hanya menghitung selisih margin dalam proses pengadaannya. Rincian lengkap perhitungan tersebut telah dituangkan dalam laporan audit lembaga tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang berlangsung pada 2019–2022. Dalam kasus tersebut, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.

Dakwaan itu muncul karena pelaksanaan pengadaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diproses dalam berkas terpisah, sementara Jurist Tan masih berstatus buron.

Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya berasal dari proyek Chromebook sebesar Rp1,56 triliun, tetapi juga tambahan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang memiliki keterkaitan dengan PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Selain itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perkara ini, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh