majalahsuaraforum.com – Petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Portugal berinisial ACRDCFN (47) setelah ditemukan membawa puluhan butir amunisi tanpa dokumen resmi saat hendak melakukan penerbangan internasional.
Peristiwa tersebut terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 WITA. Kasus ini terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai X-Ray di area Security Check Point (SCP).
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan objek mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Abu Dhabi. Setelah memperoleh persetujuan dari pemilik barang, pemeriksaan lanjutan dilakukan secara manual.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan di dalam kotak berwarna hitam dan dibungkus tisu putih. Amunisi tersebut ditemukan di salah satu kantong tas ransel hitam milik penumpang tersebut.
PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur keamanan penerbangan yang berlaku.
“Petugas menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle (senjata api laras panjang) yang masih tersimpan di dalam kotaknya dan dibungkus tisu putih di salah satu saku tas ransel berwarna hitam,” kata Suka seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha, dalam keterangannya pada Rabu (24/06/2026).
Setelah diamankan, perempuan asal Portugal tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh amunisi tersebut merupakan miliknya. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal.
Menurut pengakuannya, amunisi tersebut diduga tidak sengaja tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan saat latihan menembak di negaranya. Ia mengaku tidak menyadari bahwa amunisi tersebut masih berada di dalam tas ketika melakukan perjalanan ke Indonesia.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin ataupun dokumen resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi di wilayah Indonesia.
“Meski demikian, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, maupun membawa amunisi tersebut di wilayah Indonesia,” jelas Suka.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle, satu kotak amunisi berwarna hitam, serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan amunisi tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penelusuran rekaman CCTV, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan Konsulat Portugal, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan Konsulat Portugal, serta melaksanakan gelar perkara,” ungkapnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, perempuan asal Portugal itu disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan bahan peledak dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh penumpang penerbangan internasional agar selalu memeriksa isi barang bawaan sebelum bepergian serta memastikan seluruh barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi penerbangan yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Octa.











