Home / Hukum - Kriminal / Korban Penipuan DSI Diminta Ajukan Restitusi ke LPSK, Bareskrim Buka Jalur Pengaduan

Korban Penipuan DSI Diminta Ajukan Restitusi ke LPSK, Bareskrim Buka Jalur Pengaduan

majalahsuaraforum.com-Bareskrim Polri meminta para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna mendata seluruh korban dalam kasus yang merugikan hingga Rp2,4 triliun tersebut.
Ia menjelaskan, sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan daring untuk mempermudah korban dalam mengajukan klaim kerugian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK, dan saat ini kanal pengaduan online telah dibuka untuk menampung permohonan restitusi dari para korban,” ujar Ade.
Para korban dapat mengajukan permohonan melalui platform resmi yang disediakan LPSK, seperti layanan simpusaka dan e-restitusi, yang dirancang untuk mempercepat proses pengajuan dan verifikasi klaim.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban, agar mereka tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga pemulihan kerugian secara finansial.
Kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Bareskrim juga terus mendalami aliran dana serta melacak aset para tersangka untuk mendukung proses pengembalian kerugian korban.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat guna memastikan seluruh korban terdata dan memiliki akses terhadap mekanisme restitusi yang tersedia.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh