Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Polri Tahan Pendiri PT DSI Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

Bareskrim Polri Tahan Pendiri PT DSI Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial AS yang merupakan mantan direktur periode 2018–2024 sekaligus pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Penahanan dilakukan setelah AS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (9/4/2026). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa menahan tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangannya.

Ditahan Selama 20 Hari Usai Pemeriksaan Intensif AS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ucap Ade Safri.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami pastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Ribuan Korban dan Kerugian Capai Triliunan Rupiah Dalam perkara ini, penyidik telah menerima total lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru yang diajukan oleh seorang pemberi pinjaman (lender) yang mewakili 146 korban lainnya.

Kasus ini diduga melibatkan praktik penyaluran dana dari para pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan Selain AS, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Komisaris sekaligus pemegang saham berinisial ARL, Direktur Utama berinisial TA, serta mantan direktur berinisial MY.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Komitmen Penegakan Hukum Kasus ini menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya terkait perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemberi pinjaman. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh