Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Imigrasi, Peluang Penambahan Tersangka Masih Terbuka

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Imigrasi, Peluang Penambahan Tersangka Masih Terbuka

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. Langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti yang memadai.

“Tentunya terbuka kemungkinan (penetapan tersangka baru), berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh nantinya. Adapun saat ini penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara para pihak yang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (29/6/2026).

Selain melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan, penyidik juga terus menelusuri dugaan aliran dana yang berasal dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian menuju sejumlah kantor imigrasi hingga ke oknum di lingkungan Kementerian Imipas.

Menurut Budi, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap adanya mekanisme pengumpulan uang yang disetorkan biro jasa sebelum kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak.

“Dari pemeriksaan para saksi didapat keterangan bahwa uang-uang yang disetorkan biro jasa di loket layanan kemudian dikumpulkan dan diduga untuk didistribusikan kembali kepada oknum-oknum di Ditjen Imigrasi. KPK masih akan terus mendalami,” tandas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya praktik yang dikenal sebagai “uang klik”, yakni sejumlah uang yang diduga diminta kepada biro jasa untuk mempercepat proses pengajuan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Budi mengungkapkan bahwa nominal setoran tersebut bervariasi, tergantung jenis layanan yang diajukan.

“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik Kitas, Kitap, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” beber Budi.

Ia menjelaskan, apabila biro jasa tidak memberikan pembayaran tersebut, proses pengajuan izin tinggal diduga akan diperlambat. Dokumen permohonan bahkan disebut tidak akan diproses melalui aplikasi Imipas sampai adanya pembayaran yang dimaksud.

“Dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan. Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK kini mendalami aliran dana hasil praktik tersebut untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga menerima bagian dari setoran. Penelusuran tidak hanya difokuskan kepada petugas di kantor-kantor imigrasi, tetapi juga menyasar pejabat pada tingkat yang lebih tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.

“Ada informasi dan keterangan yang kami dapatkan bahwa uang-uang dari setoran para biro jasa ini dikumpulkan kemudian dibagi, bahkan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di level atas ya, untuk jabatan-jabatan di atas,” ungkap dia.

Budi menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pembagian dana tersebut diduga dilakukan hingga ke tingkat staf dan berlangsung secara berkala.

“Ada juga yang kemudian dibagikan di level teknis atau di level staf ya. Ada yang kemudian dibagi secara mingguan, dibagi secara berkala,” pungkas Budi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas periode 2022–2026, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Wakil Menteri Imipas sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.

KPK menduga praktik korupsi tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang berhasil dihimpun melalui praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, sementara Silmy Karim diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh