Home / Hiburan / Mediasi Kasus ‘Mens Rea’, Pandji Sebut Dialog Berlangsung Damai dan Penuh Canda

Mediasi Kasus ‘Mens Rea’, Pandji Sebut Dialog Berlangsung Damai dan Penuh Canda

majalahsuaraforum.com – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani proses mediasi dengan para pelapor terkait dugaan penistaan agama atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026).

Dalam mediasi tersebut, Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan bertemu langsung dengan sejumlah pelapor, termasuk Novel Bamukmin.

Dialog Langsung Jadi Momen Saling Memahami Pandji mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menjadi kesempatan penting untuk membuka dialog secara langsung dengan pihak pelapor. Ia mengaku telah lama ingin berdiskusi agar bisa memahami keresahan yang muncul dari materi yang dibawakannya.

“Saya sama Haris sudah dari lama berkeinginan untuk berdialog sama pihak yang melaporkan. Akhirnya bisa kesampaian juga, dan saya jadi punya kesempatan untuk mendengar langsung apa yang mereka resahkan dan saya juga punya kesempatan untuk menjelaskan balik kepada beliau-beliau,” kata Pandji kepada awak media usai mediasi.

Suasana Mediasi Berjalan Kondusif Meski sempat membayangkan pertemuan akan berlangsung tegang, Pandji justru menggambarkan suasana mediasi berjalan dengan santai dan penuh keakraban.

“Saya yang datang-datang berasumsi mungkin akan, akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan dengan sejuk, ditutup dengan ketawa-ketawa,” kata Pandji.

Ia menilai proses ini sebagai langkah positif, meskipun belum menghasilkan kesepakatan akhir antara kedua belah pihak.

Harapan Penyelesaian Secara Baik Pandji berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk mencari solusi atas persoalan yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia juga mengaku telah memahami posisi dan kekhawatiran para pelapor.

“Jadi ini proses yang berjalan dengan sangat baik. Moga-moga masing-masing pihak bisa menangkap maksudnya. Saya sih sendiri udah ngerti posisi keresahan beliau-beliau dan saya jadikan catatan untuk ke depannya bisa lebih baik,” tuturnya.

Penegasan Tidak Ada Niat Menistakan Agama Dalam kesempatan yang sama, Haris Azhar menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menistakan agama. Ia menegaskan bahwa Pandji juga merupakan seorang Muslim yang menghormati ajaran agama.

“Posisinya Panji juga sama, sama-sama muslim, sama-sama orang yang sangat menghormati soal shalat. Jadi memang tadi mengerucut lah pada beberapa hal,” ungkapnya.

Haris juga berharap penyelesaian perkara ini dapat ditempuh melalui pendekatan dialog, bukan semata melalui jalur hukum.

“Jadi masih senang dulu, dan kita terima kasih dengan proses itu. Ke depan secara hukum atau secara tidak hukumnya akan seperti apa, bentuknya apakah pertemuan, apakah surat dan lain-lain itu kita belum tahu,” ucapnya.

“Tapi kita berharap lebih lanjut bukan dalam soal penegakan hukum, lebih lanjut dalam soal berkawan dan saling, saling memperkaya informasi dan pengetahuan,” tambah dia.

Pelapor Ajukan Empat Syarat Pencabutan Laporan Sementara itu, Novel Bamukmin sebelumnya menyampaikan empat poin syarat agar laporan terhadap Pandji dapat dicabut. Salah satu poin utama adalah permintaan agar Pandji mengakui kesalahan dan bertobat.

“Saya pengen enggak ada tebusan, enggak ada Restorative Justice (RJ), dan tidak ada yang hanya yang saya mau hanya harus diproses hukum. Tapi saya memaklumi dengan ulama, saya turut tunduk dan patuh ke ulama, karena saya juga masih perlu bimbingan ulama, masih perlu ilmu-ilmu daripada ulama, itu yang saya sampaikan,” kata Novel.

Adapun empat syarat yang diajukan meliputi pengakuan kesalahan, memohon ampun kepada Tuhan, meminta maaf kepada umat Islam, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tuturnya.

“Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan. Empat poin ini nanti saya sampaikan,” tambah dia.

Kasus Masih Berjalan di Tahap Penyelidikan Diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh enam pihak dengan total lima laporan polisi dan satu aduan terkait materi Mens Rea. Pandji sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Polda Metro Jaya serta melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia guna membahas polemik yang berkembang.

Proses hukum masih terus berjalan, sementara upaya dialog diharapkan dapat membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih konstruktif bagi semua pihak.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh