Home / Politik / Fraksi PKS Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Utamakan Keadilan dan Kelestarian

Fraksi PKS Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Utamakan Keadilan dan Kelestarian

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Kehutanan yang tidak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam forum tersebut, Johan menyampaikan pandangan mini fraksi PKS terkait arah revisi regulasi kehutanan nasional.

Hutan Bukan Sekadar Komoditas Ekonomi Dalam pemaparannya, Johan menekankan bahwa hutan memiliki fungsi strategis yang jauh melampaui nilai ekonomi semata. Ia menyebut hutan sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, pelindung keanekaragaman hayati, serta ruang hidup bagi masyarakat adat dan komunitas sekitar hutan.

“Karena itu, revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Soroti Persoalan Klasik Kehutanan Johan menilai revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini masih terjadi. Beberapa di antaranya meliputi konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, isu perubahan iklim juga menjadi tantangan penting yang harus direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tujuan kehutanan agar prinsip “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak hanya menjadi norma, tetapi diwujudkan melalui indikator yang terukur, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan pengurangan konflik tenurial.

Dorong Regulasi Tegas dan Perlindungan Hak Masyarakat Dalam pandangannya, Johan menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan lintas sektor serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan.

“Harus ada pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat”.

Ia juga mendorong penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat agar lebih partisipatif dan tidak diskriminatif, sehingga memberikan kepastian hukum di lapangan.

Waspadai Alih Fungsi Hutan dan Dorong Transparansi Johan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka peluang terjadinya alih fungsi hutan secara besar-besaran yang dapat merusak ekosistem.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola berbasis data yang transparan dan partisipatif, serta menjaga keseimbangan luas kawasan hutan secara berkelanjutan.

Pembiayaan dan Komitmen Legislasi Lanjutan Dalam aspek pendanaan, Johan mendorong agar pengelolaan pembiayaan sektor kehutanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. Ia juga membuka peluang penggunaan skema pembiayaan inovatif seperti pembiayaan hijau dan jasa lingkungan.

Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan persetujuannya agar RUU tentang Perubahan Keempat UU Kehutanan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan seluruh masukan menjadi bagian penting dalam proses legislasi.

Johan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi undang-undang tersebut agar mampu menghadirkan tata kelola kehutanan yang adil, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh