Home / Hukum - Kriminal / Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tidak Sah

Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Tidak Sah

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026). Dalam permohonannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut meminta majelis hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk proses penyidikan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Ragunan, dengan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Pembacaan permohonan praperadilan dilakukan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, di antaranya Abdul Gofur Sangaji dan Refly Harun.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum membacakan sebanyak 11 petitum yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Salah satu poin utama yang dimohonkan ialah agar majelis hakim menyatakan berkas penyidikan yang telah ataupun akan dilimpahkan penyidik kepada pihak kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menyatakan bahwa berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” kata Refly Harun membacakan petitum gugatan.

Selain mempersoalkan berkas penyidikan, Roy Suryo juga menggugat keabsahan tindakan penggeledahan di rumah pribadinya. Menurut pihak pemohon, penggeledahan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” ujar Refly Harun.

Permohonan praperadilan itu juga mencakup keberatan terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Roy Suryo menilai penangkapan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku dan karena itu meminta agar dinyatakan tidak sah.

Dalam petitumnya, pemohon turut menggugat keabsahan penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Menurut pihak Roy Suryo, tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta tidak sejalan dengan jaminan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain meminta pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan agar status pencekalannya dinyatakan telah berakhir seiring selesainya proses penyidikan.

Tak hanya itu, pemohon meminta majelis hakim memerintahkan pihak kejaksaan untuk tidak membacakan surat dakwaan maupun melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang praperadilan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Dalam permohonannya, Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, serta nama baiknya seperti semula, sekaligus meminta agar biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai alternatif, pemohon memohon agar hakim menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil berdasarkan prinsip ex aequo et bono apabila memiliki pertimbangan hukum lain.

Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menyampaikan tudingan bahwa ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah palsu. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan penyidik kepada pihak kejaksaan. Namun, dengan diajukannya permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, proses persidangan perkara pokok akan menunggu hingga gugatan praperadilan tersebut diputus oleh majelis hakim.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh